Lewati ke konten

Ketentuan Layanan

Terakhir diperbarui 2024-10-30

:::peringatan[Pemberitahuan] Persyaratan layanan di bawah ini berlaku untuk agen perjalanan yang ingin memperoleh dan mencairkan dana sendiri. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui API kami dan hanya oleh agen perjalanan yang telah menunjukkan keinginan mereka untuk melakukannya selama proses pendaftaran.

Semua agen perjalanan masih dapat melakukan pemesanan melalui portal agen perjalanan kami menggunakan gateway pembayaran Wink dengan kartu kredit mereka sendiri atau kartu kredit wisatawan. Oleh karena itu, semua agen perjalanan juga harus menyetujui ketentuan layanan di mana gateway pembayaran Wink adalah pedagang yang tercatat.

Istilah-istilah tersebut tersedia di bawahPortal Afiliasi > Ketentuan Layanan. :::

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM WINK
UNTUK AGEN PERJALANAN (Pedagang Resmi)

DI ANTARA:

  1. TRAVELIKO SINGAPORE PTE. LTD.perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan berkantor pusat di #03-01 Wilkie Edge 8 Wilkie Road Singapura 228095 dengan nomor registrasi PPN 201437335D (selanjutnya disebut “Wink”) dan

  2. AGEN PERJALANANyang rinciannya ditetapkan dalam Formulir Pendaftaran Agen Perjalanan atau telah diserahkan secara daring (“Agen Perjalanan”).

SEDANGKAN:

(i) Wink mengoperasikan sistem daring (“Sistem”) yang melaluinya Akomodasi yang berpartisipasi (secara kolektif disebut “Penyedia Akomodasi”) dapat menyediakan inventaris mereka untuk reservasi dan yang melaluinya Agen Perjalanan dapat membuat reservasi di Penyedia Akomodasi tersebut atas nama Tamu mereka (“Layanan”);

(ii) Wink tidak memiliki, mengendalikan, menawarkan, atau mengelola daftar apa pun. Wink bukan merupakan pihak dalam kontrak yang disepakati secara langsung antara Penyedia Akomodasi dan Tamu. Wink tidak bertindak sebagai agen dalam kapasitas apa pun untuk Penyedia Akomodasi;

(iii) Wink memelihara dan mengeksploitasi situs webnya sendiri (“Situs Web Wink”) dan juga menyediakan Layanan dan tautan ke Layanan di situs web pihak ketiga;

(iv) Agen Perjalanan memiliki, mengendalikan, menyelenggarakan, dan/atau mengoperasikan satu atau lebih domain Internet, situs web, atau aplikasi dan ingin menjadi pedagang resmi saat menggunakan Layanan.

(v) Agen Perjalanan dan Wink menghendaki agar Agen Perjalanan menyediakan Layanan (baik secara langsung maupun tidak langsung) kepada pelanggan dan pengunjung Situs Web dan Aplikasi Agen Perjalanan, dalam bentuk dan syarat serta ketentuan (selanjutnya disebut sebagai “Ketentuan”) sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini.

KARENA ITU, PARA PIHAK SETUJU SEBAGAI BERIKUT:

1. Definisi

  1. Selain istilah-istilah yang didefinisikan di tempat lain dalam Perjanjian ini, definisi berikut berlaku di seluruh Perjanjian ini kecuali jika terdapat maksud yang bertentangan:
  • “Akomodasi”berarti segala bentuk akomodasi termasuk namun tidak terbatas pada hotel, motel, wisma tamu, bed & breakfast, hostel, villa, apartemen, wisma, losmen, resor, dan segala (jenis) penyedia akomodasi atau penginapan lainnya (baik yang tersedia di Situs Web Wink atau tidak).

  • “Penyedia Akomodasi”berarti Pihak mana pun yang membuat akun pada Penyedia Layanan dengan tujuan menjual kamar miliknya sendiri dan inventaris layanan tambahan melalui platform Wink.

  • “Pemesanan”berarti reservasi atau pesanan yang dibuat oleh Tamu melalui Agen Perjalanan untuk layanan akomodasi yang ditawarkan oleh Penyedia Akomodasi.

  • “Biaya Pemesanan”berarti 1,5% yang dipotong dari jumlah total yang dikumpulkan Agen Perjalanan dari Tamu, yang dibayarkan kepada Wink sebagai biaya pemrosesan.

  • “Nilai Pemesanan”berarti jumlah total yang dikumpulkan oleh Agen Perjalanan dari Tamu untuk Pemesanan.

  • “Komisi”berarti jumlah yang terutang kepada Agen Perjalanan oleh Penyedia Akomodasi, dihitung berdasarkan persentase yang disepakati dari “Perjanjian Terpisah” dari Nilai Pemesanan.

  • “Keadaan Kahar”berarti setiap kejadian yang berada di luar kendali wajar suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, tindakan perang, terorisme, kerusuhan sipil, pandemi, dan tindakan pemerintah, yang mencegah suatu pihak dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

  • “Tamu”berarti individu atau kelompok yang melakukan pemesanan melalui Agen Perjalanan untuk layanan akomodasi.

  • “Pedagang Catatan”merujuk pada badan usaha yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab untuk memproses pembayaran dari Tamu, termasuk menangani transaksi pembayaran, pengembalian dana, pengembalian tagihan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pembayaran. Merchant of Record adalah badan usaha yang namanya tercantum pada laporan kartu kredit Tamu untuk tagihan yang terkait dengan Pemesanan.

  • “Pembayaran Bersih”berarti jumlah yang harus dibayarkan kepada Penyedia Akomodasi setelah dikurangi Biaya Pemesanan Wink dan Komisi Agen Perjalanan dari Nilai Pemesanan.

  • “Pembayaran”berarti kewajiban keuangan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, termasuk komisi, biaya, atau beban lain, yang dibayarkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya.

  • “Fasilitator Pembayaran”merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Traveliko Singapore Pte. Ltd. yang mengatur Layanan Pembayaran, mengumpulkan pembayaran dari tamu dengan menagih metode pembayaran yang terkait dengan pembelian mereka seperti kartu kredit, kartu debit, transfer bank, mata uang kripto, atau PayPal, dll.

  • “Platform”berarti sistem daring yang dioperasikan oleh Penyedia Layanan yang melaluinya Agen Perjalanan dapat membuat atau mengelola Pemesanan untuk Tamu.

  • “Perjanjian Terpisah”berarti kontrak independen antara Agen Perjalanan dan Penyedia Akomodasi yang merinci ketentuan pembayaran spesifik, termasuk Komisi dan jadwal pembayaran.

  • “Layanan”berarti layanan yang diberikan oleh Penyedia Layanan kepada Agen Perjalanan berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada akses ke Platform, fasilitasi pemesanan, dan dukungan pelanggan.

  • “Penyedia Layanan”akan berarti Wink,PT TRAVELIKO SINGAPURAterdaftar di Singapura.

  • “Agen perjalanan”berarti entitas yang mengadakan Perjanjian ini dengan Penyedia Layanan untuk mempromosikan dan menjual pemesanan perjalanan melalui Platform Penyedia Layanan.

2. Non-Eksklusivitas

2.1 Agen Perjalanan akan beroperasi sebagai distributor non-eksklusif Wink.

2.2 Layanan akan disediakan oleh Wink kepada Agen Perjalanan sebagaimana ditetapkan dalam Formulir Pendaftaran Agen Perjalanan dan di situs web yang ditetapkan dalam Formulir Pendaftaran Agen Perjalanan.

3. Pengumpulan dan Distribusi Pembayaran

3.1Pengumpulan Pembayaran:Agen Perjalanan akan memungut pembayaran dari Tamu pada saat pemesanan.

3.2Pengurangan Biaya:Agen Perjalanan akan memotong hal-hal berikut dari Nilai Pemesanan:

  • Biaya Pemesanan 1,5% untuk Wink.
  • Komisi Agen Perjalanan.

3.3Pembayaran Bersih:Sisa Pembayaran Bersih akan dibayarkan oleh Agen Perjalanan kepada Penyedia Akomodasi masing-masing sesuai dengan ketentuan perjanjian terpisah antara Agen Perjalanan dan Penyedia Akomodasi. Wink tidak bertanggung jawab atas pembayaran apa pun kepada Penyedia Akomodasi.

3.4Perjanjian Terpisah:Agen Perjalanan diharuskan memiliki perjanjian terpisah dengan masing-masing Penyedia Akomodasi yang merinci ketentuan dan syarat pembayaran. Perjanjian antara Wink dan Agen Perjalanan ini tidak mengatur hubungan antara Agen Perjalanan dan Penyedia Akomodasi.

3.5Penagihan Wink:Wink akan menerbitkan faktur bulanan kepada Agen Perjalanan untuk Biaya Pemesanan sebesar 1,5% yang terkumpul selama sebulan. Agen Perjalanan bertanggung jawab untuk melunasi faktur ini dalam jangka waktu pembayaran yang ditentukan.

4. Peran dan Tanggung Jawab

4.1Tanggung Jawab Agen Perjalanan:

  • Agen Perjalanan bertanggung jawab atas penagihan pembayaran dari Tamu.
  • Agen Perjalanan harus memastikan pencairan Pembayaran Bersih kepada Penyedia Akomodasi tepat waktu dan akurat sesuai dengan perjanjian terpisah.
  • Agen Perjalanan bertanggung jawab atas segala kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pemrosesan pembayaran dan harus segera memperbaikinya.
  • Agen Perjalanan bertanggung jawab untuk membayar tagihan bulanan Wink untuk Biaya Pemesanan.

4.2Tanggung Jawab Wink:

  • Wink tidak bertanggung jawab atas pembayaran kepada Penyedia Akomodasi. Agen Perjalanan bertanggung jawab penuh atas semua transaksi keuangan dengan Penyedia Akomodasi.
  • Wink akan menyediakan akses ke Sistem dan memastikan bahwa Layanan tersedia bagi Agen Perjalanan.

5. Hak Kekayaan Intelektual

5.1Lisensi:Masing-masing Pihak memberikan kepada Pihak lainnya lisensi yang terbatas, non-eksklusif, bebas royalti, dan berlaku di seluruh dunia untuk menggunakan kekayaan intelektualnya semata-mata untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

5.2Pembatasan:Agen Perjalanan tidak boleh memberikan sublisensi, mentransfer, atau mengungkapkan kekayaan intelektual atau konten apa pun yang disediakan oleh Wink.

6. Pembayaran ke Wink

6.1Jadwal Pembayaran:

  • Semua pembayaran yang harus dibayarkan kepada Wink oleh Agen Perjalanan berdasarkan Perjanjian ini harus dilakukan dalam waktu 15 hari sejak menerima faktur yang benar dan akurat dari Wink, kecuali jika disetujui lain secara tertulis. Pembayaran harus dilakukan dalam USD, bebas dari potongan atau pemotongan apa pun kecuali sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

6.2Pembayaran Terlambat:

  • Jika pembayaran yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini tidak diterima pada tanggal jatuh tempo, Wink berhak mengenakan bunga sebesar 5% per bulan atau bunga maksimum yang diizinkan oleh hukum, mana yang lebih rendah dari jumlah yang terutang, dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Selain itu, Wink dapat menangguhkan layanan hingga pembayaran diterima. Namun, jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam faktur yang diajukan oleh Wink, Agen Perjalanan hanya akan diminta untuk melakukan pembayaran pada bagian faktur yang benar dan akurat dan tidak akan dikenakan biaya bunga atau denda karena gagal membayar bagian faktur yang salah.

6.3Pengembalian Dana dan Kredit:

  • Jika suatu layanan tidak diberikan atau dibatalkan karena keadaan yang tidak dapat dikaitkan dengan Agen Perjalanan, Wink akan mengembalikan uang atau memberikan kredit kepada Agen Perjalanan dalam waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan pembatalan, asalkan biaya layanan telah dibayarkan.

6.4Mata Uang dan Pajak:

  • Pembayaran harus dilakukan dalam USD. Agen Perjalanan bertanggung jawab atas segala pajak, bea, atau biaya lain yang mungkin berlaku untuk transaksi berdasarkan Perjanjian ini, termasuk biaya konversi mata uang jika pembayaran dilakukan dalam mata uang selain USD.

6.5Metode Pembayaran:

  • Agen Perjalanan akan melakukan pembayaran melalui transfer bank, kartu kredit, atau PayPal, dan segala biaya yang terkait dengan metode pembayaran yang dipilih oleh Agen Perjalanan akan ditanggung oleh Agen Perjalanan.

6.6Sengketa Pembayaran:

  • Jika terjadi perselisihan atas faktur apa pun, Agen Perjalanan harus memberi tahu Wink dalam waktu 10 hari sejak tanggal faktur, dengan memberikan alasan terperinci atas perselisihan tersebut. Kedua belah pihak harus bernegosiasi dengan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan dengan segera. Bagian faktur yang tidak disengketakan harus dibayarkan pada tanggal jatuh tempo.

7. Tanggung Jawab Agen Perjalanan

7.1Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan:

  • Agen Perjalanan harus mematuhi semua hukum, peraturan, dan standar industri setempat, nasional, dan internasional yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya, termasuk namun tidak terbatas pada yang terkait dengan perlindungan konsumen, perlindungan data, dan anti pencucian uang.

7.2Representasi Layanan yang Akurat:

  • Agen Perjalanan harus secara akurat menyajikan layanan dan akomodasi yang ditawarkan melalui Platform. Agen Perjalanan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua informasi yang diberikan kepada Tamu, termasuk namun tidak terbatas pada deskripsi, harga, dan ketersediaan, akurat dan terkini.

7.3Promosi Layanan:

  • Agen Perjalanan harus secara aktif mempromosikan layanan yang ditawarkan melalui Platform sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Penyedia Layanan. Hal ini termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan pemasaran, menjaga materi promosi yang selalu diperbarui, dan memastikan bahwa semua konten promosi akurat dan mematuhi standar periklanan yang berlaku.

7.4Manajemen Pemesanan:

  • Agen Perjalanan akan mengelola semua Pemesanan yang dilakukan melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas pada pemrosesan reservasi, pembatalan, dan perubahan. Agen Perjalanan bertanggung jawab untuk berkomunikasi dengan Tamu dan Penyedia Akomodasi guna memastikan bahwa semua Pemesanan diproses dan dikonfirmasi secara akurat.

7.5Pengumpulan dan Pengiriman Pembayaran:

  • Agen Perjalanan bertanggung jawab untuk menagih pembayaran dari Tamu atas Pemesanan yang dilakukan melalui Platform dan mengirimkan pembayaran yang telah disepakati kepada Penyedia Akomodasi dan Penyedia Layanan, sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Pembayaran. Agen Perjalanan harus memastikan bahwa semua pembayaran diproses dengan aman dan sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku.

7.6Penanganan Keluhan dan Perselisihan Tamu:

  • Agen Perjalanan akan menjadi titik kontak utama bagi Tamu terkait segala keluhan, perselisihan, atau masalah yang terkait dengan layanan yang diberikan melalui Platform. Agen Perjalanan akan melakukan upaya yang wajar untuk menyelesaikan keluhan dan perselisihan tersebut dengan segera dan dengan cara yang menjaga hubungan baik dengan Tamu dan Penyedia Akomodasi.

7.7Pelaporan dan Akuntabilitas:

  • Agen Perjalanan harus memberikan laporan berkala kepada Penyedia Layanan yang merinci pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada data penjualan, statistik Pemesanan, dan umpan balik pelanggan. Agen Perjalanan harus bertanggung jawab atas keakuratan laporan ini dan harus bekerja sama dengan Penyedia Layanan dalam setiap audit atau peninjauan atas operasinya.

7.8Kerahasiaan:

  • Agen Perjalanan harus menjaga kerahasiaan semua informasi kepemilikan dan rahasia dagang Penyedia Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada data pelanggan, informasi harga, dan strategi bisnis. Agen Perjalanan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penyedia Layanan.

7.9Kepatuhan terhadap Ketentuan Platform:

  • Agen Perjalanan harus mematuhi semua syarat dan ketentuan yang terkait dengan penggunaan Platform Penyedia Layanan, termasuk setiap pembaruan atau perubahan pada syarat dan ketentuan tersebut. Agen Perjalanan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan dan agennya mengetahui dan mematuhi syarat dan ketentuan ini.

7.10Ganti Rugi:

  • Agen Perjalanan harus mengganti kerugian dan membebaskan Penyedia Layanan dari segala tuntutan, kerusakan, kewajiban, dan biaya yang timbul dari atau terkait dengan pelanggaran Perjanjian ini oleh Agen Perjalanan, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan untuk mematuhi hukum yang berlaku, kesalahan penyajian layanan, atau kegagalan untuk memenuhi kewajibannya kepada Tamu atau Penyedia Akomodasi.

8. Komisi dan Biaya

8.1Perhitungan Komisi:Komisi yang dibayarkan kepada Agen Perjalanan adalah persentase (ditetapkan dalam perjanjian antara Agen Perjalanan dan Penyedia Akomodasi) dari Nilai Pemesanan setelah dikurangi Biaya Pemesanan Wink.

8.2Biaya Pemesanan Wink:Wink akan menerbitkan faktur bulanan untuk Biaya Pemesanan sebesar 1,5%. Agen Perjalanan bertanggung jawab untuk melunasi faktur ini dalam jangka waktu pembayaran yang ditentukan oleh Wink.

9. Ketentuan Hukum

9.1Batasan Tanggung Jawab:Pihak mana pun tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tidak langsung, insidental, konsekuensial, khusus, atau hukuman yang timbul dari Perjanjian ini.

9.2Ganti Rugi:Masing-masing Pihak sepakat untuk mengganti kerugian dan membebaskan Pihak lain dari segala tuntutan yang timbul akibat pelanggaran Perjanjian ini atau kelalaian Pihak yang memberikan ganti rugi.

9.3Keadaan Kahar:Pihak mana pun tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas yang disebabkan oleh sebab-sebab di luar kendali wajar mereka, termasuk bencana alam, bencana alam, perang, terorisme, pemogokan, dan lain-lain.

10. Jangka Waktu dan Pemutusan

10.1Ketentuan:Perjanjian ini akan dimulai pada tanggal penandatanganan dan berlanjut hingga diakhiri oleh salah satu Pihak.

10.2Penghentian:Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini atas kebijakannya sendiri.

10.3Pasca Pemutusan:Setelah penghentian, Agen Perjalanan harus melunasi semua pembayaran yang terutang dan berhenti menggunakan kekayaan intelektual atau konten apa pun yang terkait dengan Wink.

11. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa

11.1Hukum yang Mengatur:Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang bertentangan.

11.2Penyelesaian Sengketa:

11.2.1Perundingan:Jika terjadi perselisihan, klaim, pertanyaan, atau ketidaksetujuan yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini, para pihak harus terlebih dahulu berupaya menyelesaikan perselisihan tersebut melalui negosiasi dengan itikad baik. Negosiasi tersebut harus dimulai setelah pemberitahuan tertulis dari satu pihak kepada pihak lainnya.

11.2.2Arbitrasi:Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi dalam waktu tiga puluh (30) hari, perselisihan tersebut akan dirujuk dan diselesaikan secara final melalui arbitrase berdasarkan Peraturan Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC), yang dianggap telah dimasukkan melalui referensi ke dalam klausul ini. Jumlah arbiter adalah satu, dan tempat kedudukan atau tempat hukum arbitrase adalah Singapura. Bahasa yang akan digunakan dalam proses arbitrase adalah bahasa Inggris.

11.2.3Yurisdiksi:Terlepas dari hal tersebut di atas, masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk mencari penyelesaian sementara atau putusan pengadilan di pengadilan Singapura guna melindungi hak atau propertinya sambil menunggu penunjukan seorang arbiter, dan pengadilan tersebut akan memiliki yurisdiksi eksklusif untuk memberikan penyelesaian tersebut.

12. Keadaan Kahar

12.1Definisi: Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini jika kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Keadaan Kahar. “Peristiwa Keadaan Kahar” berarti setiap peristiwa di luar kendali wajar suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, atau badai), perang, terorisme, kerusuhan sipil, pandemi, tindakan pemerintah, atau peristiwa lain yang tidak dapat diantisipasi atau dihindari secara wajar.

12.2Pemberitahuan: Pihak yang terkena dampak harus memberitahukan pihak lain secara tertulis sesegera mungkin setelah terjadinya Peristiwa Keadaan Kahar. Pemberitahuan tersebut harus mencakup uraian tentang Peristiwa Keadaan Kahar, perkiraan durasinya, dan kewajiban yang terkena dampak.

12.3Dampak pada Layanan:

  • Penghentian Layanan: Jika Peristiwa Keadaan Kahar memengaruhi kemampuan bisnis Anda untuk menyediakan layanan kepada Agen Perjalanan, layanan tersebut akan dihentikan selama berlangsungnya peristiwa tersebut tanpa penalti. Kewajiban pembayaran Agen Perjalanan yang terkait dengan layanan yang terpengaruh juga akan dihentikan selama periode ini.
  • Kewajiban Agen Perjalanan: Agen Perjalanan tidak bertanggung jawab atas kewajiban apa pun terhadap bisnis Anda yang tidak mungkin dilaksanakan karena Peristiwa Keadaan Kahar. Namun, Agen Perjalanan harus tetap memenuhi semua kewajiban lain yang tidak secara langsung terpengaruh oleh peristiwa tersebut.

12.4Durasi dan Penghentian: Jika Keadaan Kahar berlangsung lebih dari enam puluh (60) hari, salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. Jika terjadi pemutusan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab kepada pihak lainnya kecuali kewajiban yang timbul sebelum Keadaan Kahar terjadi.

12.5Dimulainya Kembali Kewajiban:Setelah Peristiwa Keadaan Kahar berakhir, kedua belah pihak harus segera melanjutkan kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini sejauh yang dapat dilaksanakan secara wajar.

13. Kerahasiaan

13.1 Kedua Pihak harus menjaga kerahasiaan semua informasi hak milik dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya.

14. Lain-lain

14.1Seluruh Perjanjian:Perjanjian ini merupakan perjanjian lengkap antara Para Pihak dan menggantikan semua perjanjian atau kesepahaman sebelumnya.

14.2Amandemen:Setiap perubahan pada Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak.

14.3Keterpisahan:Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang ditemukan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.