Lewati ke konten

Ketentuan Layanan

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM WINK
UNTUK AGEN PERJALANAN (Merchant of Record)

ANTARA:

  1. TRAVELIKO SINGAPORE PTE. LTD. sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan berkantor terdaftar di #03-01 Wilkie Edge 8 Wilkie Road Singapore 228095 dengan nomor registrasi VAT 201437335D (selanjutnya disebut “Wink”) dan

  2. AGEN PERJALANAN yang rinciannya tercantum dalam Formulir Pendaftaran Agen Perjalanan atau telah diserahkan secara online (selanjutnya disebut “Agen Perjalanan”).

MENIMBANG:

(i) Wink mengoperasikan sistem daring (selanjutnya disebut “Sistem”) yang memungkinkan Akomodasi yang berpartisipasi (secara kolektif disebut “Penyedia Akomodasi”) untuk menyediakan inventaris mereka untuk reservasi dan melalui sistem tersebut Agen Perjalanan dapat melakukan reservasi di Penyedia Akomodasi atas nama Tamu mereka (selanjutnya disebut “Layanan”);

(ii) Wink tidak memiliki, mengendalikan, menawarkan, atau mengelola daftar apapun. Wink bukan pihak dalam kontrak yang dibuat langsung antara Penyedia Akomodasi dan Tamu. Wink tidak bertindak sebagai agen dalam kapasitas apapun untuk Penyedia Akomodasi;

(iii) Wink memelihara dan mengelola situs webnya sendiri (selanjutnya disebut “Situs Web Wink”) dan juga menyediakan Layanan serta tautan ke Layanan di situs web pihak ketiga;

(iv) Agen Perjalanan memiliki, mengendalikan, meng-host, dan/atau mengoperasikan satu atau lebih domain internet, situs web, atau aplikasi dan ingin menjadi merchant of record saat menggunakan Layanan.

(v) Agen Perjalanan dan Wink ingin agar Agen Perjalanan menyediakan Layanan (secara langsung atau tidak langsung) kepada pelanggan dan pengunjung Situs Web dan Aplikasi Agen Perjalanan dalam bentuk dan syarat ketentuan (selanjutnya disebut “Ketentuan”) sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

MAKA DENGAN INI, PARA PIHAK SETUJU SEBAGAIMANA BERIKUT:

1. Definisi

  1. Selain istilah yang didefinisikan di tempat lain dalam Perjanjian ini, definisi berikut berlaku sepanjang Perjanjian ini kecuali ada maksud sebaliknya:
  • “Akomodasi” berarti segala bentuk akomodasi termasuk namun tidak terbatas pada hotel, motel, rumah tamu, bed & breakfast, hostel, vila, apartemen, penginapan, penginapan kecil, resor, dan penyedia akomodasi atau penginapan lainnya (baik tersedia di Situs Web Wink maupun tidak).

  • “Penyedia Akomodasi” berarti setiap Pihak yang membuat akun di Penyedia Layanan dengan maksud menjual kamar dan inventaris layanan tambahan melalui platform Wink.

  • “Pemesanan” berarti reservasi atau pesanan yang dibuat oleh Tamu melalui Agen Perjalanan untuk layanan akomodasi yang ditawarkan oleh Penyedia Akomodasi.

  • “Biaya Pemesanan” berarti 1,5% yang dipotong dari jumlah total yang dikumpulkan oleh Agen Perjalanan dari Tamu, yang harus dibayarkan kepada Wink sebagai biaya pemrosesan.

  • “Nilai Pemesanan” berarti jumlah total yang dikumpulkan oleh Agen Perjalanan dari Tamu untuk sebuah Pemesanan.

  • “Komisi” berarti jumlah yang terhutang kepada Agen Perjalanan oleh Penyedia Akomodasi, dihitung berdasarkan persentase yang disepakati dalam “Perjanjian Terpisah” dari Nilai Pemesanan.

  • “Force Majeure” berarti setiap kejadian di luar kendali wajar suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, tindakan perang, terorisme, kerusuhan sipil, pandemi, dan tindakan pemerintah, yang menghalangi suatu pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

  • “Tamu” berarti individu atau kelompok yang melakukan pemesanan melalui Agen Perjalanan untuk layanan akomodasi.

  • “Merchant of Record” merujuk pada entitas yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab untuk memproses pembayaran dari Tamu, termasuk menangani transaksi pembayaran, pengembalian dana, chargeback, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pembayaran. Merchant of Record adalah entitas yang namanya tercantum pada laporan kartu kredit Tamu untuk biaya terkait Pemesanan.

  • “Pembayaran Bersih” berarti jumlah yang dibayarkan kepada Penyedia Akomodasi setelah dikurangi Biaya Pemesanan Wink dan Komisi Agen Perjalanan dari Nilai Pemesanan.

  • “Pembayaran” berarti kewajiban keuangan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, termasuk komisi, biaya, atau biaya lain yang harus dibayar oleh satu pihak kepada pihak lain.

  • “Fasilitator Pembayaran” adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Traveliko Singapore Pte. Ltd. yang mengelola Layanan Pembayaran, mengumpulkan pembayaran dari tamu dengan membebankan metode pembayaran yang terkait dengan pembelian mereka seperti kartu kredit, kartu debit, transfer bank, cryptocurrency, atau PayPal, dll.

  • “Platform” berarti sistem daring yang dioperasikan oleh Penyedia Layanan melalui mana Agen Perjalanan dapat membuat atau mengelola Pemesanan untuk Tamu.

  • “Perjanjian Terpisah” berarti kontrak independen antara Agen Perjalanan dan Penyedia Akomodasi yang merinci syarat pembayaran spesifik, termasuk Komisi dan jadwal pembayaran.

  • “Layanan” berarti layanan yang disediakan oleh Penyedia Layanan kepada Agen Perjalanan berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada akses ke Platform, fasilitasi pemesanan, dan dukungan pelanggan.

  • “Penyedia Layanan” berarti Wink, TRAVELIKO SINGAPORE PTE. LTD yang terdaftar di Singapura.

  • “Agen Perjalanan” berarti entitas yang menandatangani Perjanjian ini dengan Penyedia Layanan untuk mempromosikan dan menjual pemesanan perjalanan melalui Platform Penyedia Layanan.

2. Non-Eksklusivitas

2.1 Agen Perjalanan akan beroperasi sebagai distributor non-eksklusif Wink.

2.2 Layanan akan disediakan oleh Wink kepada Agen Perjalanan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pendaftaran Agen Perjalanan dan di situs web yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran Agen Perjalanan.

3. Pengumpulan dan Penyaluran Pembayaran

3.1 Pengumpulan Pembayaran: Agen Perjalanan harus mengumpulkan pembayaran dari Tamu pada saat pemesanan.

3.2 Pemotongan Biaya: Agen Perjalanan harus memotong hal-hal berikut dari Nilai Pemesanan:

  • Biaya Pemesanan 1,5% untuk Wink.
  • Komisi Agen Perjalanan.

3.3 Pembayaran Bersih: Sisa Pembayaran Bersih akan disalurkan oleh Agen Perjalanan kepada Penyedia Akomodasi sesuai dengan ketentuan perjanjian terpisah antara Agen Perjalanan dan Penyedia Akomodasi. Wink tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran kepada Penyedia Akomodasi.

3.4 Perjanjian Terpisah: Agen Perjalanan diwajibkan memiliki perjanjian terpisah dengan setiap Penyedia Akomodasi yang merinci syarat dan ketentuan pembayaran. Perjanjian ini antara Wink dan Agen Perjalanan tidak mengatur hubungan antara Agen Perjalanan dan Penyedia Akomodasi.

3.5 Penagihan Wink: Wink akan mengeluarkan faktur bulanan kepada Agen Perjalanan untuk Biaya Pemesanan 1,5% yang terkumpul selama bulan tersebut. Agen Perjalanan bertanggung jawab untuk menyelesaikan faktur ini dalam jangka waktu pembayaran yang ditentukan.

4. Peran dan Tanggung Jawab

4.1 Tanggung Jawab Agen Perjalanan:

  • Agen Perjalanan bertanggung jawab atas pengumpulan pembayaran dari Tamu.
  • Agen Perjalanan harus memastikan penyaluran Pembayaran Bersih yang tepat waktu dan akurat kepada Penyedia Akomodasi sesuai dengan perjanjian terpisah mereka.
  • Agen Perjalanan bertanggung jawab atas kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pemrosesan pembayaran dan harus segera memperbaikinya.
  • Agen Perjalanan bertanggung jawab membayar faktur bulanan Wink untuk Biaya Pemesanan.

4.2 Tanggung Jawab Wink:

  • Wink tidak bertanggung jawab atas pembayaran kepada Penyedia Akomodasi. Agen Perjalanan memegang tanggung jawab penuh atas semua transaksi keuangan dengan Penyedia Akomodasi.
  • Wink akan menyediakan akses ke Sistem dan memastikan Layanan tersedia untuk Agen Perjalanan.

5. Hak Kekayaan Intelektual

5.1 Lisensi: Setiap Pihak memberikan lisensi terbatas, non-eksklusif, bebas royalti, dan berlaku secara global kepada pihak lain untuk menggunakan kekayaan intelektualnya semata-mata untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

5.2 Pembatasan: Agen Perjalanan tidak boleh memberikan sublisensi, mentransfer, atau mengungkapkan kekayaan intelektual atau konten yang disediakan oleh Wink.

6. Pembayaran kepada Wink

6.1 Jadwal Pembayaran:

  • Semua pembayaran yang terhutang kepada Wink oleh Agen Perjalanan berdasarkan Perjanjian ini harus dilakukan dalam waktu 15 hari setelah menerima faktur yang benar dan akurat dari Wink, kecuali disepakati lain secara tertulis. Pembayaran harus dilakukan dalam USD, tanpa potongan atau pemotongan kecuali yang diwajibkan oleh hukum.

6.2 Pembayaran Terlambat:

  • Jika pembayaran yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini tidak diterima pada tanggal jatuh tempo, Wink berhak mengenakan bunga sebesar 5% per bulan atau tingkat maksimum yang diizinkan oleh hukum, mana yang lebih rendah, atas jumlah yang belum dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Selain itu, Wink dapat menangguhkan layanan sampai pembayaran diterima. Namun, jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam faktur yang diajukan oleh Wink, Agen Perjalanan hanya diwajibkan membayar bagian faktur yang benar dan akurat dan tidak dikenakan bunga atau denda atas kegagalan membayar bagian faktur yang salah.

6.3 Pengembalian Dana dan Kredit:

  • Jika layanan tidak diberikan atau dibatalkan karena keadaan yang bukan kesalahan Agen Perjalanan, Wink akan mengembalikan atau mengkreditkan Agen Perjalanan dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan pembatalan, dengan syarat biaya layanan telah dibayar.

6.4 Mata Uang dan Pajak:

  • Pembayaran harus dilakukan dalam USD. Agen Perjalanan bertanggung jawab atas pajak, bea, atau biaya lain yang mungkin berlaku atas transaksi berdasarkan Perjanjian ini, termasuk biaya konversi mata uang jika pembayaran dilakukan dalam mata uang selain USD.

6.5 Metode Pembayaran:

  • Agen Perjalanan harus melakukan pembayaran melalui transfer bank, kartu kredit, atau PayPal, dan biaya yang terkait dengan metode pembayaran yang dipilih oleh Agen Perjalanan akan ditanggung oleh Agen Perjalanan.

6.6 Sengketa Pembayaran:

  • Jika terjadi sengketa atas faktur, Agen Perjalanan harus memberitahukan Wink dalam waktu 10 hari sejak tanggal faktur dengan alasan rinci sengketa tersebut. Kedua pihak harus bernegosiasi dengan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan cepat. Bagian faktur yang tidak disengketakan harus dibayar pada tanggal jatuh tempo.

7. Tanggung Jawab Agen Perjalanan

7.1 Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan:

  • Agen Perjalanan harus mematuhi semua hukum, peraturan, dan standar industri yang berlaku secara lokal, nasional, dan internasional dalam menjalankan bisnisnya, termasuk namun tidak terbatas pada perlindungan konsumen, perlindungan data, dan anti pencucian uang.

7.2 Representasi Akurat Layanan:

  • Agen Perjalanan harus merepresentasikan layanan dan akomodasi yang ditawarkan melalui Platform secara akurat. Agen Perjalanan bertanggung jawab memastikan semua informasi yang diberikan kepada Tamu, termasuk namun tidak terbatas pada deskripsi, harga, dan ketersediaan, adalah akurat dan terkini.

7.3 Promosi Layanan:

  • Agen Perjalanan harus secara aktif mempromosikan layanan yang ditawarkan melalui Platform sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Penyedia Layanan. Ini termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pemasaran, pemeliharaan materi promosi yang diperbarui, dan memastikan semua konten promosi akurat serta mematuhi standar periklanan yang berlaku.

7.4 Manajemen Pemesanan:

  • Agen Perjalanan harus mengelola semua Pemesanan yang dibuat melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas pada pemrosesan reservasi, pembatalan, dan perubahan. Agen Perjalanan bertanggung jawab berkomunikasi dengan Tamu dan Penyedia Akomodasi untuk memastikan semua Pemesanan diproses dan dikonfirmasi dengan benar.

7.5 Pengumpulan dan Penyetoran Pembayaran:

  • Agen Perjalanan bertanggung jawab mengumpulkan pembayaran dari Tamu untuk Pemesanan yang dibuat melalui Platform dan menyetorkan pembayaran yang disepakati kepada Penyedia Akomodasi dan Penyedia Layanan, sesuai dengan Ketentuan Pembayaran. Agen Perjalanan harus memastikan semua pembayaran diproses dengan aman dan sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku.

7.6 Penanganan Keluhan dan Sengketa Tamu:

  • Agen Perjalanan adalah titik kontak utama bagi Tamu terkait keluhan, sengketa, atau masalah yang berkaitan dengan layanan yang disediakan melalui Platform. Agen Perjalanan harus berupaya menyelesaikan keluhan dan sengketa tersebut dengan cepat dan dengan cara yang menjaga hubungan baik dengan Tamu dan Penyedia Akomodasi.

7.7 Pelaporan dan Akuntabilitas:

  • Agen Perjalanan harus memberikan laporan rutin kepada Penyedia Layanan yang merinci kinerja kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada data penjualan, statistik Pemesanan, dan umpan balik pelanggan. Agen Perjalanan bertanggung jawab atas keakuratan laporan ini dan harus bekerja sama dengan Penyedia Layanan dalam audit atau tinjauan operasional.

7.8 Kerahasiaan:

  • Agen Perjalanan harus menjaga kerahasiaan semua informasi kepemilikan dan rahasia dagang Penyedia Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada data pelanggan, informasi harga, dan strategi bisnis. Agen Perjalanan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penyedia Layanan.

7.9 Kepatuhan terhadap Ketentuan Platform:

  • Agen Perjalanan harus mematuhi semua syarat dan ketentuan yang terkait dengan penggunaan Platform Penyedia Layanan, termasuk pembaruan atau perubahan ketentuan tersebut. Agen Perjalanan bertanggung jawab memastikan karyawan dan agennya mengetahui dan mematuhi ketentuan ini.

7.10 Ganti Rugi:

  • Agen Perjalanan harus mengganti rugi dan membebaskan Penyedia Layanan dari segala klaim, kerusakan, kewajiban, dan biaya yang timbul dari atau terkait dengan pelanggaran Perjanjian ini oleh Agen Perjalanan, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan mematuhi hukum yang berlaku, penyajian layanan yang salah, atau kegagalan memenuhi kewajibannya kepada Tamu atau Penyedia Akomodasi.

8. Komisi dan Biaya

8.1 Perhitungan Komisi: Komisi yang dibayarkan kepada Agen Perjalanan adalah persentase (yang ditetapkan dalam perjanjian antara Agen Perjalanan dan Penyedia Akomodasi) dari Nilai Pemesanan setelah dikurangi Biaya Pemesanan Wink.

8.2 Biaya Pemesanan Wink: Wink akan mengeluarkan faktur bulanan untuk Biaya Pemesanan 1,5%. Agen Perjalanan bertanggung jawab menyelesaikan faktur ini sesuai dengan ketentuan pembayaran yang ditetapkan oleh Wink.

9. Ketentuan Hukum

9.1 Batasan Tanggung Jawab: Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung, insidental, konsekuensial, khusus, atau hukuman yang timbul dari Perjanjian ini.

9.2 Ganti Rugi: Setiap Pihak setuju untuk mengganti rugi dan membebaskan pihak lain dari klaim yang timbul dari pelanggaran Perjanjian ini atau kelalaian Pihak yang mengganti rugi.

9.3 Force Majeure: Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan karena sebab di luar kendali wajar, termasuk bencana alam, perang, terorisme, pemogokan, dll.

10. Jangka Waktu dan Pengakhiran

10.1 Jangka Waktu: Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan dan berlanjut sampai diakhiri oleh salah satu Pihak.

10.2 Pengakhiran: Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini sesuai kebijakannya.

10.3 Pasca Pengakhiran: Setelah pengakhiran, Agen Perjalanan harus menyelesaikan semua pembayaran yang tertunda dan berhenti menggunakan kekayaan intelektual atau konten terkait Wink.

11. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa

11.1 Hukum yang Mengatur: Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura, tanpa memperhatikan prinsip konflik hukumnya.

11.2 Penyelesaian Sengketa:

11.2.1 Negosiasi: Jika terjadi sengketa, klaim, pertanyaan, atau perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini, para pihak harus terlebih dahulu berusaha menyelesaikannya melalui negosiasi dengan itikad baik. Negosiasi dimulai setelah pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak kepada pihak lain.

11.2.2 Arbitrase: Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi dalam waktu tiga puluh (30) hari, sengketa akan dirujuk dan diselesaikan secara final melalui arbitrase sesuai dengan Aturan Singapore International Arbitration Centre (SIAC), yang dianggap menjadi bagian dari klausul ini. Jumlah arbiter adalah satu, dan tempat arbitrase adalah Singapura. Bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase adalah Bahasa Inggris.

11.2.3 Yurisdiksi: Terlepas dari hal di atas, salah satu pihak berhak mencari perlindungan sementara atau perintah pengadilan di pengadilan Singapura untuk melindungi hak atau properti sambil menunggu penunjukan arbiter, dan pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi eksklusif untuk memberikan perlindungan tersebut.

12. Force Majeure

12.1 Definisi: Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini jika kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh Kejadian Force Majeure. “Kejadian Force Majeure” berarti setiap kejadian di luar kendali wajar suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, atau badai), perang, terorisme, kerusuhan sipil, pandemi, tindakan pemerintah, atau kejadian lain yang tidak dapat diperkirakan atau dihindari secara wajar.

12.2 Pemberitahuan: Pihak yang terdampak harus memberitahukan pihak lain secara tertulis sesegera mungkin setelah terjadinya Kejadian Force Majeure. Pemberitahuan tersebut harus mencakup deskripsi Kejadian Force Majeure, perkiraan durasi, dan kewajiban yang terdampak.

12.3 Dampak pada Layanan:

  • Penangguhan Layanan: Jika Kejadian Force Majeure mempengaruhi kemampuan bisnis Anda untuk menyediakan layanan kepada Agen Perjalanan, layanan tersebut akan ditangguhkan selama kejadian tanpa penalti. Kewajiban pembayaran Agen Perjalanan terkait layanan yang terdampak juga akan ditangguhkan selama periode ini.
  • Kewajiban Agen Perjalanan: Agen Perjalanan tidak akan bertanggung jawab atas kewajiban kepada bisnis Anda yang tidak mungkin dipenuhi karena Kejadian Force Majeure. Namun, Agen Perjalanan harus terus memenuhi semua kewajiban lain yang tidak langsung terdampak oleh kejadian tersebut.

12.4 Durasi dan Pengakhiran: Jika Kejadian Force Majeure berlangsung lebih dari enam puluh (60) hari, salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain. Dalam hal pengakhiran tersebut, tidak ada pihak yang bertanggung jawab kepada pihak lain kecuali untuk kewajiban yang telah timbul sebelum Kejadian Force Majeure.

12.5 Melanjutkan Kewajiban: Setelah Kejadian Force Majeure berakhir, kedua pihak harus segera melanjutkan kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini sejauh yang dapat dilakukan secara wajar.

13. Kerahasiaan

13.1 Kedua Pihak harus menjaga kerahasiaan semua informasi kepemilikan dan tidak mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya.

14. Lain-lain

14.1 Keseluruhan Perjanjian: Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak dan menggantikan semua perjanjian atau pemahaman sebelumnya.

14.2 Amandemen: Setiap amandemen terhadap Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak.

14.3 Keterpisahan: Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.