Lewati ke konten

Ketentuan Layanan

Terakhir diperbarui 2024-06-12

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM UNTUK PENYEDIA AKOMODASI

Dengan mendaftar dan bergabung dalam program Wink sebagai penyedia akomodasi, penyedia akomodasi dengan ini telah meninjau dan memahami, mengakui, dan menerima syarat dan ketentuan perjanjian penyedia akomodasi ini (“Perjanjian”).

DI ANTARA:

TRAVELIKO SINGAPORE PTE. LTD., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan berkantor pusat di #03-01 Wilkie Edge, 8 Wilkie Road, Singapura 228095 dengan nomor registrasi PPN 201437335D (“Wink”), dan

PENYEDIA AKOMODASI, yang rinciannya ditetapkan dalam Formulir Pendaftaran Penyedia Akomodasi atau telah diserahkan secara daring (“Penyedia Akomodasi”).

Wink dan Penyedia Akomodasi masing-masing merupakan “Pihak” dalam Perjanjian ini dan secara kolektif disebut sebagai “Para Pihak.”

Dokumen ini menetapkan Syarat dan Ketentuan untuk:

  1. Penyediaan layanan distribusi akomodasi melalui Wink atau sarana lain yang digunakan oleh Penyedia Akomodasi untuk mendistribusikan produknya (selanjutnya disebut sebagai “Penyedia Akomodasi”), yang rinciannya ditentukan dalam Ketentuan Pembayaran dan harga, ketentuan, dan ketersediaannya telah disetujui; dan
  2. Penyediaan layanan akomodasi oleh Penyedia Akomodasi kepada konsumen/tamu akhir, yang telah dipesan melalui Wink.

Wink tidak memiliki, mengendalikan, menawarkan, atau mengelola daftar apa pun. Wink bukan Pihak dalam kontrak yang disepakati secara langsung antara Penyedia Akomodasi dan tamu. Wink tidak bertindak sebagai agen dalam kapasitas apa pun untuk Penyedia Akomodasi, kecuali sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pembayaran layanan (“Ketentuan Pembayaran”).

Jika terjadi perbedaan antara Syarat dan Ketentuan ini (selanjutnya disebut “Syarat”) dan Ketentuan Pembayaran, maka yang berlaku adalah Ketentuan Pembayaran.

Oleh karena itu, Para Pihak telah sepakat sebagai berikut:

1. Definisi

Selain istilah-istilah yang didefinisikan di tempat lain dalam Perjanjian ini, definisi berikut berlaku di seluruh Perjanjian ini, kecuali jika terdapat maksud yang bertentangan:

“Penyedia Akomodasi”berarti Pihak mana pun yang membuat akun di Wink dengan tujuan menjual kamarnya sendiri dan inventaris layanan tambahan melalui platform Wink.

“Perjanjian”berarti perjanjian ini.

“Tarif Terbaik yang Tersedia” atau “BAR”berarti tarif terendah yang telah didiskon dan dapat dikenakan komisi untuk Kamar, termasuk PPN, yang ditawarkan kepada masyarakat umum oleh Hotel yang Berpartisipasi, Penyedia Akomodasi, atau atas namanya oleh distributor Pihak ketiga mana pun. Untuk menghindari keraguan, tarif promosi, tarif hari libur, dan tarif publik tak terbatas lainnya akan disertakan sebagai Tarif Terbaik yang Tersedia.

“Pemesanan”berarti permintaan reservasi Kamar yang dibuat melalui Wink atau klien Wink yang dikomunikasikan kepada dan diterima oleh Penyedia Akomodasi.

“Biaya Pemesanan”adalah 1,5% yang dipotong dari nilai pemesanan sebagai biaya pemrosesan oleh Wink.

“Nilai Pemesanan”adalah jumlah total yang dikumpulkan oleh Fasilitator Pembayaran dari tamu untuk Pemesanan.

“Buku Habis”berarti kegagalan Penyedia Akomodasi untuk mengakomodasi Tamu mana pun dengan alasan, antara lain, tidak tersedianya Kamar oleh Hotel yang Berpartisipasi atau atas namanya oleh Penyedia Akomodasi atau distributor Pihak ketiga mana pun.

“Komisi”berarti jumlah yang terutang kepada Afiliasi untuk setiap Transaksi Terwujud sesuai dengan Perjanjian ini.

“Fasilitas & Layanan”berarti segala fasilitas, makanan, amenitas, dan/atau layanan lain yang disediakan oleh Hotel yang Berpartisipasi.

“Tamu”berarti pengguna akhir yang telah menggunakan, sedang menggunakan, atau dipesan untuk menggunakan Kamar (dan Fasilitas dan Layanan lainnya yang berlaku) sebagai hasil dari pemesanan langsung atau tidak langsung dengan Wink.

“Hotel”berarti Akomodasi apa pun yang tersedia di atau melalui Situs Web Wink.

“Platform Kedipan”berarti jaringan pribadi atau solusi teknis yang digunakan oleh Para Pihak untuk berbagi informasi secara aman sesuai dengan Perjanjian.

“Kekayaan Intelektual”berarti setiap dan semua hak kekayaan intelektual dalam bentuk apapun (baik yang tercatat dalam bentuk dokumenter atau tidak, atau tersimpan pada cakram atau memori magnetik atau optik) di manapun di dunia baik yang terdaftar, dapat didaftarkan, atau lainnya, termasuk paten, model utilitas, merek dagang, desain terdaftar dan nama domain, aplikasi untuk setiap hal tersebut di atas, nama dagang atau bisnis, niat baik, hak cipta dan hak dalam bentuk hak cipta, hak desain, hak dalam basis data, hak moral, pengetahuan dan hak kekayaan intelektual lainnya yang terdapat dalam perangkat lunak komputer, program komputer, situs web, dokumen, informasi, teknik, metode bisnis, gambar, logo, buku petunjuk, daftar dan prosedur dan keterangan pelanggan, metode dan prosedur pemasaran dan literatur periklanan, termasuk “tampilan dan nuansa” dari setiap situs web.

“Transaksi yang Terwujud”berarti Pemesanan oleh Tamu dengan Penyedia Akomodasi, dan reservasi tersebut telah menghasilkan penyediaan akomodasi yang sebenarnya, sebagaimana dikonfirmasi kepada Wink oleh Penyedia Akomodasi. Transaksi yang Terwujud akan selalu disesuaikan dengan perubahan (misalnya masa inap yang dipersingkat), pengembalian dana, penipuan kartu kredit, piutang tak tertagih, atau lainnya. Untuk menghindari keraguan, pembatalan, ketidakhadiran, dll. tidak akan pernah dianggap sebagai Transaksi yang Terwujud.

“Tarif Bersih”berarti tarif tertentu yang akan dibayarkan Wink kepada masing-masing Hotel yang Berpartisipasi untuk Kamar yang telah disetujui bersama oleh Para Pihak secara tertulis.

“Tidak Hadir”berarti setiap kejadian di mana Tamu gagal hadir tepat waktu di Hotel yang Berpartisipasi sesuai dengan Pemesanan.

“Mitra”berarti setiap bisnis atau individu yang menghubungkan atau menggunakan platform Wink untuk mempromosikan dan menjual inventaris Penyedia Akomodasi kepada audiens dan/atau pelanggannya untuk mendapatkan komisi.

“Fasilitator Pembayaran”anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Traveliko Singapore Pte. Ltd. (“TripPay”), yang mengatur Layanan Pembayaran, mengumpulkan pembayaran dari tamu (“Pembayaran di Muka”), dengan menagih metode pembayaran yang terkait dengan pembelian mereka, seperti kartu kredit, kartu debit, transfer bank, mata uang kripto atau PayPal, dll… dan mencairkan dana yang terutang (“Tarif Bersih”) kepada penyedia Akomodasi.

“Pembayaran”berarti perolehan pembayaran yang dilakukan oleh tamu oleh Fasilitator Pembayaran.

“Pembayaran”berarti pencairan Komisi Bersih kepada Afiliasi oleh Fasilitator Pembayaran.

“Biaya Layanan Pembayaran”adalah 4% yang dipotong dari komisi Afiliasi sebagai biaya perolehan pembayaran oleh Fasilitator Pembayaran.

“Persyaratan Pembayaran”berarti Tarif, ketersediaan, penawaran, promosi, ketentuan pembayaran, dan aturan atau ketentuan lain terkait distribusi Kamar yang disetujui bersama antara Para Pihak.

“Pemesanan yang Berpotensi Penipuan”berarti (i) Pemesanan yang merupakan hasil dari informasi tidak sah atau salah yang diberikan kepada Wink pada saat Pemesanan tersebut, atau sebagai akibat dari perselisihan kartu kredit, atau sebagai akibat dari laporan tagihan tidak sah; atau (ii) Pemesanan apa pun yang mungkin terkait dengan transaksi berisiko tinggi atau penipuan sebelumnya.

“Tarif”berarti tarif kamar hotel yang disediakan kepada Wink oleh Penyedia Akomodasi berkenaan dengan tipe kamar atau tipe tarif apa pun yang berlaku berdasarkan Perjanjian untuk didistribusikan pada semua Saluran Wink.

“Kamar”berarti akomodasi yang terletak di Hotel atau penginapan yang Berpartisipasi.

“Pajak”berarti semua pajak dan/atau biaya layanan lokal, negara bagian, federal, dan nasional termasuk, untuk menghindari keraguan, semua pajak pertambahan nilai (PPN), penjualan, penggunaan, cukai, penginapan, sementara, sewa, kota, resor, dan jenis pajak, biaya pemerintah, atau pungutan serupa lainnya.

“Pembayaran Trip”berarti perusahaan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya yang memungut pembayaran (Pembayaran masuk) dan pengeluaran (Pembayaran keluar) untuk Wink, disebut sebagai Fasilitator Pembayaran.

“Saluran Penjualan”berarti (i) situs web yang dioperasikan, dikelola, atau dimiliki oleh Wink untuk digunakan oleh bisnis lain guna melakukan Pemesanan dan yang hanya dapat diakses dengan kata sandi yang dikeluarkan oleh Wink; (ii) koneksi API antara Wink dan situs web perjalanan kliennya; atau (iii) metode distribusi lain apa pun yang digunakan Wink untuk memasok Kamar kepada kliennya untuk didistribusikan atau dijual selanjutnya, baik melalui situs web atau lainnya.

1.1 Tidak Ada Kemitraan

1.1.1 Perjanjian ini tidak dimaksudkan, dan tidak ada hal apa pun di sini atau dalam pengaturan apa pun yang dimaksud di sini, yang boleh ditafsirkan, untuk menciptakan usaha patungan atau hubungan mitra, kemitraan, atau prinsipal dan agen antara atau di antara Para Pihak. Kecuali jika Para Pihak menyetujui sebaliknya secara tertulis, tidak seorang pun dari mereka boleh (i) membuat kontrak atau komitmen dengan pihak ketiga sebagai agen untuk atau atas nama Pihak lainnya, (ii) menggambarkan atau menampilkan dirinya sebagai agen tersebut atau dengan cara apa pun menyatakan dirinya sebagai agen tersebut, atau (iii) bertindak atas nama atau mewakili Pihak lainnya dengan cara apa pun, atau untuk tujuan apa pun.

1.1.2 Kecuali disetujui sebaliknya secara tertulis oleh Wink atau kecuali ditetapkan sebaliknya dalam Perjanjian ini, Penyedia Akomodasi tidak boleh menerbitkan di mana pun di Situs Web Penyedia Akomodasi pernyataan apa pun, baik tersurat maupun tersirat, bahwa situs web tersebut adalah bagian dari, didukung oleh, atau situs web resmi Wink.

2. Kontrak dengan tamu

Saat Anda menerima konfirmasi pemesanan melalui platform Wink, Anda membuat kontrak langsung dengan tamu, dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan sesuai ketentuan dan harga yang ditentukan pada konfirmasi pemesanan. Anda juga setuju untuk membayar biaya terkait jika dan ketika berlaku sebagaimana didefinisikan dalam Ketentuan Pembayaran.

3. Kemandirian Penyedia Akomodasi

Hubungan Anda dengan Wink adalah hubungan badan hukum independen, kecuali bahwa TripPay bertindak sebagai fasilitator pembayaran sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran. Wink tidak mengarahkan atau mengendalikan layanan yang Anda berikan, dan Anda setuju bahwa Anda memiliki keleluasaan penuh apakah dan kapan akan memberikan layanan tersebut, dan berapa harga dan ketentuan untuk menawarkannya.

4. Mengelola listing Anda

Sebagai Penyedia Akomodasi, Wink menawarkan alat yang Anda butuhkan untuk menjual inventaris Anda secara daring melalui Saluran Penjualan milik kami.

Penyedia Akomodasi bertanggung jawab untuk selalu memperbarui dan menjaga keakuratan informasi dan konten iklan mereka. Penyedia Akomodasi harus menghormati ketersediaan, harga, dan komitmen lain yang disetujui di sini. Penyedia Akomodasi bertanggung jawab secara eksklusif untuk memperbarui dan menjaga ketersediaan, tarif, dan pajak lokal yang berlaku, jika ada, melalui ekstranet Wink. Dengan ini, Penyedia Akomodasi mengizinkan Wink untuk mempromosikan Kamar di semua pasar. Wink sangat menyarankan Penyedia Akomodasi untuk selalu menawarkan Tarif, promosi, dan penawaran yang paling kompetitif.

5. Kewajiban Hukum

5.1 Penyedia Akomodasi bertanggung jawab untuk memahami dan mematuhi semua hukum, peraturan, regulasi, dan kontrak dengan pihak ketiga yang berlaku untuk iklan Anda.

5.2 Penyedia Akomodasi bertanggung jawab untuk menangani dan menggunakan data pribadi tamu dan orang lain sesuai dengan undang-undang privasi yang berlaku dan Ketentuan ini.

6. Biaya Pemesanan & Komisi

Wink menyediakan Penyedia Akomodasi dengan perangkat digital yang mereka butuhkan untuk mendistribusikan dan menjual inventaris mereka secara daring melalui 5 saluran milik sendiri. Dengan mengaktifkan properti Anda melalui fitur aktivasi mandiri di dasbor Anda, properti Anda akan secara otomatis dapat dipesan di Traveliko.com dan melalui Jaringan. Anda memang dapat menonaktifkan saluran tersebut secara manual di ekstranet di bagian menu - Distribusi - Saluran penjualan.

  • Traveliko.com – Komisi 0% OTA
  • Winklinks - Fitur tautan dalam bio untuk saluran media sosial seperti Instagram.
  • Berbagi Sosial - Tautan cepat yang dapat dibagikan di mana saja secara online
  • Booking Engine - Mesin pemesanan internet untuk situs web hotel dan banyak lagi.
  • Wink Network – Jaringan Afiliasi yang menghubungkan hotel secara langsung dengan mitra afiliasi kami

Biaya Pemesanan, Komisi, dan Biaya Pembayaran berlaku sebagai berikut untuk setiap pemesanan yang dikonfirmasi:

  • Traveliko.com: Biaya Fasilitator Pembayaran seperti yang dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran (4%) + Biaya Pemesanan Wink (1,5%)
  • WinkLinks: Biaya Fasilitator Pembayaran seperti yang dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran (4%) + Biaya Pemesanan Wink (1,5%)
  • Berbagi Sosial: Biaya Fasilitator Pembayaran seperti yang dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran (4%) + Biaya Pemesanan Wink (1,5%)
  • Mesin Pemesanan: Biaya Pembantu Pembayaran seperti yang dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran (4%) + Biaya Pemesanan Wink (1,5%)
  • Wink Network: Biaya Fasilitator Pembayaran seperti yang dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran (4%) + Biaya Pemesanan Wink (1,5%) + Komisi Afiliasi (komisi dinegosiasikan sesuai dengan kebijakan hotel)

Contoh perhitungan untuk Pemesanan USD 100 yang dilakukan melalui Trvaveliko, Social Share, Booking Engine atau WinkLinks

100-4% = 96
96-1,5% = 94,56
Dibayar ke hotel (“Tarif Bersih”) => USD 94,96

Contoh Perhitungan untuk Pemesanan USD 100 yang dilakukan melalui Afiliasi dengan komisi 10%

100-4% = 96
96-1,5% = 94,56
94,56-10% = 85,1
Dibayarkan ke hotel (“Tarif Bersih”) => USD 85,1


Pemberitahuan Mengenai Penanganan Pembayaran oleh Integrator Pihak Ketiga

Harap perhatikan bahwa afiliasi tertentu, yang selanjutnya disebut sebagai “Integrator Pihak Ketiga,” akan bertanggung jawab untuk menangani transaksi pembayaran. Oleh karena itu, Integrator Pihak Ketiga ini akan berperan sebagai pedagang resmi. Akibatnya, ketentuan pembayaran Wink tidak akan berlaku lagi untuk transaksi ini. Sebagai gantinya, ketentuan pembayaran baru yang khusus untuk Integrator Pihak Ketiga harus diterima oleh hotel.


7. Pajak

7.1 Penyedia Akomodasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Tarif mencakup semua Pajak yang berlaku. Penyedia Akomodasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Pajak yang termasuk dalam Tarif akurat dan terkini. Jika Penyedia Akomodasi tidak menunjukkan adanya pajak kota, biaya pariwisata, atau biaya lokal lainnya yang harus dibayarkan, maka akan dipahami bahwa pajak tersebut sudah termasuk dalam Tarif.

7.2 Setiap Penyedia Akomodasi bertanggung jawab untuk mengirimkan Pajak apa pun kepada lembaga dan/atau institusi pemerintah terkait.

7.3 Penyedia Akomodasi bertanggung jawab atas, dan setuju untuk mengganti rugi, Wink atas segala kerugian, biaya, denda, dan/atau kerusakan yang terjadi sebagai akibat dari kegagalan untuk memasukkan Pajak yang akurat dan terkini dalam Tarifnya dan/atau sebagai akibat dari kegagalan untuk menginformasikan atau menginformasikan secara akurat kepada Wink tentang Pajak yang berlaku.

7.4 Wink, saat menawarkan Kamar kepada Mitranya, harus menyertakan semua Pajak yang berlaku (tunduk pada Sub-Bagian (a) dari Bagian ini). Semua jumlah yang dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini, kecuali dinyatakan lain, harus termasuk PPN atau pajak atau bea lain yang berlaku (kecuali pajak perusahaan atau pajak lain atas laba). Jika sejumlah PPN dinilai dan dipungut oleh otoritas terkait yang bertanggung jawab atas PPN di negara tempat layanan tersebut diberikan, maka Wink harus, setelah menerima faktur pajak yang sah dari Penyedia Akomodasi, membayar kepada Penyedia Akomodasi sejumlah PPN yang termasuk dalam jumlah termasuk PPN yang dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini.

7.5 Setiap klaim oleh otoritas terkait atas denda atau bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran, atau PPN yang ditagih, harus menjadi tanggung jawab Penyedia Akomodasi. Lebih lanjut, jika sejumlah PPN dinilai dan dipungut oleh otoritas terkait yang bertanggung jawab atas PPN di negara tempat layanan diterima berdasarkan mekanisme akuntansi mandiri, maka Wink akan menghitung PPN ini pada laporan PPN sesuai dengan undang-undang PPN di negara tersebut. Setiap klaim oleh otoritas terkait atas denda atau bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PPN yang dihitung sendiri akan menjadi tanggung jawab Wink.

8. Rincian Bank dan Perwakilan yang Ditunjuk Penyedia Akomodasi

Penyedia Akomodasi harus memastikan bahwa rincian rekening bank yang diberikan kepada Wink selalu akurat, dan harus segera memberitahukan setiap perubahan pada rekening tersebut.

Hanya orang yang menandatangani perjanjian ini yang akan menjadi satu-satunya perwakilan yang ditunjuk dari Penyedia Akomodasi yang akan memiliki kewenangan untuk meminta perubahan pada rekening bank Penyedia Akomodasi dan/atau informasi penerima pembayaran. Tidak ada orang lain yang akan memiliki kewenangan tersebut atas nama Penyedia Akomodasi. Setiap perubahan orang yang ditunjuk tersebut harus diminta kepada Wink secara tertulis, dan setiap perubahan tersebut akan dilaksanakan hanya melalui amandemen tertulis terhadap Perjanjian ini yang ditandatangani oleh kedua Pihak.

9. Modifikasi Pemesanan

9.1 Penyedia Akomodasi bertanggung jawab atas setiap modifikasi pemesanan di luar kebijakan pembatalan yang tercantum pada konfirmasi pemesanan yang diterima melalui komunikasi langsung dengan Tamu.

9.2 Apabila terjadi kekeliruan dari Penyedia Akomodasi yang mengakibatkan Tarif yang diunggah salah, dan akibatnya Pemesanan dilakukan dengan Tarif yang salah, maka pemesanan tersebut harus dihormati oleh Penyedia Akomodasi dengan Tarif yang salah.

9.3 Wink tidak bertanggung jawab kepada Penyedia Akomodasi atas kesalahan Tarif yang dilakukan oleh Penyedia Akomodasi.

10. Identifikasi Pemesanan / Kerjasama Anti Penipuan

10.1 Penyedia Akomodasi harus memastikan bahwa rincian perusahaan klien Wink terisi secara lengkap dan benar dalam sistem mereka sehingga setiap Pemesanan dapat diidentifikasi dengan jelas sebagai Pemesanan yang dibuat berdasarkan dan sesuai dengan Perjanjian ini.

10.2 Setiap Penyedia Akomodasi yang Berpartisipasi harus melakukan upaya yang wajar secara komersial untuk memastikan bahwa, saat check-in, identifikasi yang diberikan oleh Tamu sesuai dengan informasi pemesanan. Jika reservasi merupakan Pemesanan yang Berpotensi Menipu, atau data tertentu yang diberikan oleh Tamu tidak dapat diverifikasi oleh Wink, maka Penyedia Akomodasi dan Wink akan bekerja sama untuk menangani Pemesanan yang Berpotensi Menipu, yang dapat mencakup pembatalan reservasi tersebut kapan saja. Penyedia Akomodasi setuju untuk bekerja sama sepenuhnya dengan Wink dan akan memberikan Wink informasi apa pun yang mungkin dimintanya sehubungan dengan Pemesanan yang Berpotensi Menipu.

10.3 Para Pihak sepakat bahwa apabila Penyedia Akomodasi gagal mematuhi klausul ini, dan Pemesanan selanjutnya ditemukan sebagai Pemesanan yang Berpotensi Penipuan, maka Wink tidak akan bertanggung jawab.

11. Ketidaktersediaan / Ketidakterpenuhan

11.1 Jika terjadi situasi ketidaktersediaan (baik karena pemesanan berlebih atau lainnya) yang mengharuskan Penyedia Akomodasi untuk memindahkan Tamu ke akomodasi alternatif, Penyedia Akomodasi setuju untuk melakukan upaya terbaik mereka untuk mempertahankan/memelihara Tamu dan Pemesanan agar Tamu dapat tetap berada di akomodasi tersebut semaksimal mungkin. Jika Penyedia Akomodasi pada akhirnya harus memindahkan Tamu ke akomodasi alternatif, maka Penyedia Akomodasi setuju dengan hal berikut:

  • Untuk segera memberitahukan Wink sebelum memindahkan Tamu;
  • Untuk memindahkan Tamu ke properti alternatif dengan kategori/peringkat yang sama atau lebih tinggi di area yang sama, dengan ketentuan yang sama seperti yang dipesan dan pemindahan tersebut harus dibayar oleh Penyedia Akomodasi tanpa biaya tambahan kepada Tamu yang terdampak, dan harus mencakup, tanpa batasan.
  • Segala biaya yang berkaitan dengan transportasi dan pengeluaran terkait relokasi atas nama Tamu yang terkena dampak.
  • Untuk memungkinkan Wink memotong semua biaya langsung yang disebabkan oleh ketidaktersediaan dan/atau relokasi dari saldo piutang Penyedia Akomodasi jika Wink dikenakan denda keuangan, kompensasi, atau biaya yang terkait dengan ketidaktersediaan dan/atau relokasi tersebut.

11.2 Jika Penyedia Akomodasi tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian ini, termasuk kondisi tempat dan/atau Fasilitas & Layanan yang tidak dapat diterima, Wink berhak menghentikan pembayaran dan menuntut pemenuhan yang benar atas ketentuan Pemesanan yang disepakati. Dalam hal apa pun, Penyedia Akomodasi harus menanggung penuh biaya kompensasi yang dibayarkan kepada Tamu yang terdampak, dan membebaskan Wink dari segala tanggung jawab yang timbul dari pemenuhan kewajiban Penyedia Akomodasi yang tidak memadai berdasarkan Perjanjian ini.

12. Kondisi Properti Hotel yang Berpartisipasi

Sesegera mungkin, Penyedia Akomodasi harus memberitahukan melalui bagian “Pengumuman” Wink Extranet tentang setiap pembangunan, renovasi, perbaikan, pembaruan, atau pekerjaan lain yang akan atau dapat mengubah kemampuan Penyedia Akomodasi untuk menyediakan Kamar, Fasilitas & Layanan dan/atau dapat berdampak buruk pada masa inap Tamu. Untuk menghindari keraguan, setiap kali ketidaktersediaan atau tidak terpenuhinya permintaan disebabkan oleh keadaan tersebut, Bagian 11 dari Syarat & Ketentuan Umum Wink ini (“Ketidaktersediaan / Tidak Terpenuhinya Permintaan”) akan berlaku dan Penyedia Akomodasi akan menanggung penuh biaya kompensasi yang dibayarkan kepada Tamu yang terpengaruh, membebaskan Wink dari segala tanggung jawab.

13. Modifikasi, Jangka Waktu, dan Penghentian

13.1 Modifikasi. Kecuali jika diwajibkan oleh hukum yang berlaku, Wink dapat mengubah Ketentuan ini kapan saja. Jika kami membuat perubahan material pada Ketentuan ini, kami akan mengeposkan Ketentuan yang direvisi pada Platform Wink dan memperbarui tanggal “Terakhir Diperbarui” di bagian atas Ketentuan ini. Jika Anda terpengaruh oleh modifikasi tersebut, kami juga akan memberi Anda pemberitahuan tentang modifikasi tersebut setidaknya tiga puluh (30) hari sebelum tanggal berlakunya. Jika Anda tidak mengakhiri perjanjian Anda sebelum tanggal berlakunya Ketentuan yang direvisi, penggunaan Layanan secara terus-menerus oleh Anda akan dianggap sebagai penerimaan atas setiap perubahan pada Ketentuan yang direvisi.

13.2 Jangka Waktu. Kecuali disetujui lain, Perjanjian ini akan mulai berlaku pada tanggal ini untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

13.3 Perjanjian ini berlaku sampai diakhiri oleh Para Pihak sebagaimana berikut:

  • Oleh Wink, kapan saja dan tanpa sebab, setelah memberikan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari kalender sebelumnya kepada Pihak lainnya;
  • Oleh Penyedia Akomodasi, tanpa sebab dan tanpa pemberitahuan dengan menonaktifkan properti di dasbor properti ekstranet Wink.
  • Dengan cara lain yang secara tegas ditentukan di tempat lain dalam Perjanjian ini.

13.4 Selain itu, Wink berhak atas kebijakannya sendiri untuk mengakhiri Perjanjian ini segera dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Akomodasi jika:

  • Penyedia Akomodasi memulai kebangkrutan, kepailitan, kepengurusan atau likuidasi, manajemen peradilan, administrasi atau proses serupa lainnya (baik yang dimulai oleh Penyedia Akomodasi atau oleh salah satu kreditor Penyedia Akomodasi), yang tidak diberhentikan atau diselesaikan demi kepentingan Penyedia Akomodasi dalam waktu enam puluh (60) hari setelahnya.
  • Kreditor melaksanakan atau mencoba melaksanakan hipotek pada Hotel yang Berpartisipasi.
  • Penyedia Akomodasi berhenti menjalankan bisnis seperti biasa.
  • Penyedia Akomodasi kehilangan hak sewa atau hak untuk mengoperasikan Hotel yang Berpartisipasi dengan nama mereknya saat ini.
  • Terjadi perubahan pada karakteristik akomodasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada, konstruksi, pekerjaan, dan renovasi.
  • Atau karena Peristiwa Keadaan Kahar.

13.5 Jika terjadi pemutusan lebih awal atau berakhirnya Perjanjian karena alasan apa pun, Penyedia Akomodasi harus:

  • Hormati semua Pemesanan yang dibuat sebelum tanggal penghentian atau kedaluwarsa yang efektif, pada Tarif yang dipesan pada awalnya, termasuk Pemesanan dengan tanggal check-in yang terjadi setelah penghentian atau kedaluwarsa periode pemberitahuan yang berlaku, atau menyediakan layanan alternatif yang sesuai dan
  • Selesaikan akun sebagaimana mestinya.

14. Pernyataan dan Jaminan

Penyedia Akomodasi menjamin dan menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mematuhi hal-hal berikut:

14.1 Bahwa penyediaan semua Kamar, dan semua Fasilitas & Layanan, harus selalu sesuai dengan praktik industri yang baik dan harus diberikan dengan semua keterampilan, perawatan, perhatian, dan ketekunan yang semestinya;

14.2 Bahwa semua personel Hotel Peserta akan memiliki kualifikasi dan pelatihan yang sesuai untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;

14.3 Bahwa Penyedia Akomodasi harus mematuhi semua hukum, standar, dan persyaratan lain yang berlaku dari semua otoritas terkait sehubungan dengan penyediaan Kamar, dan semua bagian lain dari setiap Hotel yang Berpartisipasi atau layanan dan/atau fasilitas terkait dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;

14.4 Bahwa setiap Hotel Peserta telah membaca dan menerima ketentuan Perjanjian ini;

14.5 Bahwa semua Kamar dan/atau Fasilitas & Layanan yang disediakan berdasarkan atau terkait dengan Perjanjian ini aman dan sepenuhnya mematuhi semua hukum, peraturan, dan regulasi lokal, negara bagian, federal, dan/atau nasional. Penyedia Akomodasi selanjutnya menjamin bahwa tidak ada Kamar (atau bagian lain dari Hotel yang Berpartisipasi) yang memiliki pemanas air gas tersendiri yang terpasang;

14.6 Bahwa semua informasi yang diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Wink oleh Penyedia Akomodasi berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus terkini dan akurat.

14.7 Bahwa Penyedia Akomodasi tidak berbadan hukum atau berdomisili di negara yang dikenai sanksi ekonomi atau perdagangan; dan

14.8 Menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan untuk menghilangkan segala kekurangan dan/atau cacat yang dilaporkan oleh pihak berwenang dengan biaya sendiri dengan segera. Penyedia Akomodasi harus segera memberitahukan hal tersebut kepada Wink. Penyedia Akomodasi harus mempertimbangkan setiap rekomendasi perbaikan yang wajar yang dibuat oleh Wink.

15. Insiden & Keluhan Tamu

15.1 Apabila terjadi suatu insiden yang menimpa Tamu, Penyedia Akomodasi wajib memberitahukan Wink mengenai insiden tersebut beserta rinciannya sesegera mungkin, dan wajib bekerja sama sepenuhnya dengan Wink dalam rangka menangani insiden tersebut dengan tepat.

15.2 Penyedia Akomodasi setuju untuk bekerja sama sepenuhnya dengan Wink dalam menangani semua klaim atau keluhan Tamu, dan harus memberikan tanggapan terperinci terhadap pertanyaan Wink tentang hal-hal tersebut paling lambat tujuh (7) hari kalender setelah diterima dari Wink atau dalam jangka waktu yang disetujui dalam perjanjian tingkat layanan.

15.3 Apabila Wink diharuskan memberikan ganti rugi kepada Tamu sebagai akibat dari setiap insiden, klaim, atau keluhan Tamu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia Akomodasi, maka Penyedia Akomodasi setuju untuk segera mengganti rugi dan membayar kembali Wink atas biaya tersebut secara penuh, dan sesuai dengan Bagian 33 dari Ketentuan Umum (“Ganti Rugi”) sebagaimana berlaku.

15.4 Penyedia Akomodasi setuju untuk mengizinkan Wink memotong semua biaya, pengeluaran, dan kompensasi yang timbul sebagai akibat dari insiden Tamu dan keluhan Wink dari saldo Penyedia Akomodasi.

16. Hak Audit

16.1 Selama Jangka Waktu, Wink dapat mengaudit catatan relevan milik Penyedia Akomodasi dan/atau Hotel yang Berpartisipasi sebagaimana yang mungkin diperlukan secara wajar untuk melakukan verifikasi yang berkaitan dengan (i) pelaksanaan Pemesanan; (ii) setiap dan semua pembayaran yang diterima oleh Wink dan/atau Tamu; dan (iii) setiap dan semua pembayaran yang dibayarkan atau wajib dibayarkan oleh Wink dan/atau Tamu.

16.2 Masing-masing Pihak harus menanggung biaya sendiri berkenaan dengan audit apa pun, kecuali dalam keadaan berikut: Jika audit menunjukkan bahwa Penyedia Akomodasi gagal mematuhi salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka, tanpa mengurangi hak dan upaya hukum Wink lainnya, Penyedia Akomodasi harus membayar audit tersebut secara penuh, dan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajiban kontraktualnya.

17. Asuransi

Penyedia Akomodasi harus menyediakan perlindungan asuransi yang memadai dengan perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik, berlisensi untuk menjalankan bisnis di negara bagian/negara yang berlaku, sehubungan dengan semua risiko Pihak ketiga yang timbul atau yang mungkin timbul sehubungan dengan atau terkait dengan penyediaan akomodasi (atau fasilitas dan layanan apa pun) dan/atau Perjanjian ini, termasuk, tanggung jawab Wink yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari atau terkait dengan klaim apa pun sehubungan dengan (i) kehilangan atau kerusakan pada properti nyata atau pribadi apa pun; (ii) cedera pribadi atau kematian siapa pun; (iii) kehilangan atau kerusakan properti Pihak ketiga; atau (iv) tanggung jawabnya kepada pihak ketiga yang kepadanya ia menyediakan layanan akomodasi.

18. Anti-penyuapan, pembatasan perdagangan, dan etika bisnis

Wink mengambil pendekatan tanpa toleransi terhadap pelanggaran norma perdagangan internasional, undang-undang pencegahan penyuapan dan korupsi, serta pembatasan yang berlaku pada perdagangan, aliran dana, dan pendanaan terorisme.

Penyedia Akomodasi menjamin bahwa mereka melakukan dan akan mematuhi, dan Pihak Terkait melakukan dan akan mematuhi Kode Etik Pemasok Wink.

Penyedia Akomodasi menyatakan, menjamin, dan berjanji bahwa mereka mematuhi dan akan mematuhi dalam semua hal semua norma perdagangan internasional, pembatasan yang berlaku pada perdagangan, arus dana, dan pendanaan terorisme serta undang-undang pencegahan penyuapan dan korupsi, termasuk, namun tidak terbatas pada Undang-Undang Suap Inggris tahun 2010 dan Undang-Undang Pencegahan Korupsi Singapura.

Penyedia Akomodasi menjamin bahwa sepanjang pengetahuan mereka, baik mereka maupun Pihak Terkait mereka tidak pernah dihukum karena pelanggaran yang melibatkan penyuapan atau korupsi atau menjadi subjek investigasi oleh badan pemerintah, administratif, atau regulasi mana pun.

19. Kerahasiaan

19.1 Informasi Rahasia. Para Pihak memahami dan setuju bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian ini, masing-masing Pihak dapat memiliki akses atau dapat terpapar, secara langsung atau tidak langsung, informasi rahasia dan sensitif milik Pihak lainnya (“Informasi Rahasia”). Informasi Rahasia meliputi Data Pelanggan, volume transaksi, rencana pemasaran dan bisnis, informasi bisnis, keuangan, teknis, dan operasional, statistik penggunaan, data peringkat, informasi sehubungan dengan paritas tarif, produk, dan ketersediaan, kebijakan harga, data konversi, dan volume klik-tayang, dan statistik terkait lainnya, data pribadi Tamu, perangkat lunak atau informasi apa pun mengenai perangkat lunak yang disediakan atau digunakan oleh Wink sehubungan dengan Perjanjian ini, ketentuan Perjanjian ini, dan informasi nonpublik lainnya yang ditetapkan oleh Pihak yang mengungkapkan sebagai informasi pribadi atau rahasia atau yang seharusnya diketahui secara wajar oleh Pihak penerima bahwa informasi tersebut harus diperlakukan sebagai informasi pribadi dan rahasia.

19.2 Melindungi dan menjaga Informasi Rahasia. Masing-masing Pihak setuju bahwa: (a) semua Informasi Rahasia akan tetap menjadi milik eksklusif Pihak yang mengungkapkan dan Pihak penerima tidak akan menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apa pun kecuali untuk memajukan Perjanjian ini, (b) ia akan menjaga, dan akan menggunakan metode yang bijaksana untuk menyebabkan karyawan, pejabat, perwakilan, pihak yang mengadakan kontrak, dan agennya (“Orang yang Diizinkan”) untuk menjaga, kerahasiaan dan kerahasiaan Informasi Rahasia, (c) ia akan mengungkapkan Informasi Rahasia hanya kepada Orang yang Diizinkan yang perlu mengetahui informasi tersebut untuk memajukan Perjanjian ini, (d) ia tidak akan, dan akan menggunakan metode yang bijaksana untuk memastikan bahwa Orang yang Diizinkan tidak (i) menyalin, menerbitkan, mengirimkan, memperbanyak, membocorkan, mengungkapkan, atau membuat Informasi Rahasia tersedia untuk pihak ketiga mana pun, atau (ii) menggunakan atau menyimpannya dalam sistem pengambilan atau basis data yang tidak dilindungi (selain sesuai dengan ketentuan di sini), dan (e) ia akan mengembalikan atau menghancurkan semua ((salinan keras dan lunak) Informasi Rahasia atas permintaan tertulis dari Pihak lainnya. Jika salah satu Pihak memproses data pribadi atas nama Pihak lainnya sebagai bagian dari penyediaan layanan berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak akan mengatur pemrosesan tersebut melalui Perjanjian Pemrosesan Data (DPA) dan akan menjadi bagian dari syarat dan ketentuan Perjanjian ini.

19.3 Pengungkapan yang diizinkan. Terlepas dari hal tersebut di atas, Informasi Rahasia tidak boleh mencakup informasi apa pun sejauh (i) merupakan atau menjadi bagian dari domain publik tanpa tindakan atau kelalaian dari Pihak penerima, (ii) dimiliki oleh Pihak penerima sebelum tanggal Perjanjian ini, (iii) diungkapkan kepada Pihak penerima oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kewajiban kerahasiaan sehubungan dengan hal tersebut, atau (iv) diharuskan untuk diungkapkan sesuai dengan hukum, perintah pengadilan, panggilan pengadilan, atau otoritas pemerintah. Wink berhak untuk mengungkapkan Perjanjian ini secara rahasia kepada perusahaan Penyedia Akomodasi.

19.4 Data Pelanggan. Para Pihak harus menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk menjaga kerahasiaan dan privasi Data Pelanggan dan melindunginya dari penggunaan atau pelepasan yang tidak sah. Para Pihak setuju untuk mematuhi hukum yang berlaku tentang pemrosesan data pribadi dan perlindungan privasi. Para Pihak akan selalu menggunakan langkah-langkah keamanan yang wajar dan tepat untuk mencegah korupsi dan akses tidak sah ke Data Pelanggan. Langkah-langkah tersebut akan mencakup, antara lain, enkripsi data dan enkripsi saluran. Jika relevan, Penyedia Akomodasi harus memberi tahu Wink tentang setiap pelanggaran keamanan sesegera mungkin (tidak lebih dari 1 hari setelah menemukan pelanggaran). Setiap Pihak harus memiliki kebijakan privasi yang dapat diakses oleh pelanggan yang menjelaskan cara melindungi dan menggunakan Data Pelanggan. Para Pihak dapat menggunakan hak mereka untuk meminta akses ke data pribadi mereka, perbaikan atau penghapusan data tersebut, dan hak mereka untuk menolak, portabilitas data, dan pembatasan pemrosesan mereka, melalui permintaan tertulis kepada Pihak lain, ke alamat yang ditunjukkan dalam judul Perjanjian ini, selain mengajukan klaim di hadapan Badan Perlindungan Data setempat.

19.5 Pengumuman. Pihak mana pun tidak boleh membuat, menerbitkan, mendistribusikan, atau mengizinkan materi tertulis apa pun yang merujuk kepada Pihak lain tanpa terlebih dahulu menyerahkan materi tersebut kepada Pihak lain dan menerima persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang tidak mengirimkan. Persetujuan ini tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar.

19.6 Setiap Pihak dapat menghubungi Petugas Perlindungan Data (DPO) Pihak lainnya melalui alamat e-mail dan/atau alamat pos berikut: dataprotectionofficer@Wink.

20. Hak Kekayaan Intelektual

20.1 Penyedia Akomodasi mengakui bahwa Wink dan/atau pemberi lisensinya akan tetap memiliki semua hak, kepemilikan, dan kepentingan dalam dan terhadap semua Hak Kekayaan Intelektual Wink atau yang terkandung dalam Situs Web Wink, termasuk (namun tidak terbatas pada) logo Wink, Konten, dan Data Wink. Tidak ada yang tercantum dalam Perjanjian ini yang dianggap mengalihkan hak, kepemilikan, atau kepentingan tersebut kepada Penyedia Akomodasi dengan cara apa pun.

20.2 Penyedia Akomodasi tidak boleh mengungkapkan, mengintegrasikan, menyertakan, menggunakan, menggabungkan, mengeksploitasi, menggabungkan, atau dengan cara lain menjadikan Konten dan Data Wink (atau bagian apa pun darinya) tersedia (a) dengan kontennya sendiri dan/atau konten dari setiap Pesaing Wink (termasuk Hotel), atau (b) kepada atau untuk keuntungan (i) dirinya sendiri (kecuali untuk mengaktifkan Layanan dan Sistem sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini), atau (ii) setiap Pesaing Wink (termasuk Hotel) (baik untuk promosi, pemasaran, referensi ke, promosi, periklanan, atau sebaliknya untuk kepentingan atau kepada pihak tersebut), atau (c) untuk tujuan lain apa pun atau dengan cara lain dan/atau pada atau melalui Platform Pihak Ketiga kecuali sebagaimana secara tegas disediakan dalam Perjanjian ini. Afiliasi tidak boleh mengubah, merubah, memodifikasi, mendistorsi, membuat karya turunan dan/atau baru berdasarkan dan/atau berasal dari Konten dan Konten tidak boleh menyertakan tautan (langsung atau tidak langsung), referensi, klik-tayang, atau referensi ke (situs web) Pesaing Wink (termasuk Hotel).

20.3 Penyedia Akomodasi harus (dan harus memastikan bahwa perusahaan-perusahaan dalam Grup Penyedia Akomodasi tidak akan (baik secara langsung maupun tidak langsung) mendaftarkan, memperoleh, menggunakan, membeli, atau memperoleh nama domain Internet yang memuat kata atau beberapa kata yang identik, atau membingungkan atau sangat mirip dengan “Wink” atau segala variasi, terjemahan, atau salah eja dari kata tersebut, yang termasuk sebagai bagian dari alamat tersebut.

20.4 Dengan menyetujui Perjanjian ini, Wink tidak (secara eksplisit atau diam-diam) mengesampingkan atau kehilangan hak apa pun yang berhak diterimanya berdasarkan hukum, kontrak, atau lainnya (sekarang atau di masa mendatang) sehubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual Wink terhadap Penyedia Akomodasi atau pihak ketiga lainnya.

21. Perubahan Kepemilikan

21.1 Penyedia Akomodasi (dan jika konteks mengharuskan setiap Hotel yang Berpartisipasi) tidak akan menjual, menyewakan, atau melepaskan kepentingan mereka dalam properti hotel mana pun, tanpa memberikan pemberitahuan tertulis setidaknya tiga (3) bulan sebelumnya. Jika terjadi penjualan, sewa, atau pelepasan lainnya, Penyedia Akomodasi (dan/atau Hotel yang Berpartisipasi) akan secara tegas menyatakan dalam kontrak penjualan, sewa, atau pelepasan lainnya bahwa Perjanjian ini (termasuk semua Pemesanan yang dibuat berdasarkan perjanjian ini) akan dialihkan atau dipindahtangankan kepada entitas baru setelah perubahan kendali sesuai dengan Sub-Bagian (b) klausul ini.

21.2 Apabila Wink tidak ingin melanjutkan Perjanjian dengan entitas baru tersebut karena alasan apapun, Para Pihak dapat sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini segera dan tanpa mengurangi hak-hak Pemesanan yang ada dan hak-hak lainnya yang mungkin telah diperoleh salah satu Pihak sebelum pengakhiran tersebut.

22. Daftar Konten

22.1 Wink akan memberi Penyedia Akomodasi akses ke ekstranet Wink. Penyedia Akomodasi berjanji untuk mengunggah semua informasi dan konten yang berkaitan dengan produk termasuk namun tidak terbatas pada foto, gambar, desain, teks, audio, video, deskripsi, dan fasilitas (selanjutnya disebut “Konten”) untuk memastikan distribusi produk yang optimal dan akan menjaga Konten tetap mutakhir. Jika Penyedia Akomodasi tidak menyediakan Konten, Penyedia Akomodasi secara tegas memberi wewenang kepada Wink untuk melakukannya dengan mengunduhnya langsung dari situs web Penyedia Akomodasi dan menerima seluruh tanggung jawab atas masalah apa pun, termasuk Klaim yang mungkin timbul dari pengunggahan tersebut. Selain itu, Penyedia Akomodasi memberi Wink hak untuk mengubah dan/atau menyesuaikan ukuran dan resolusi Konten untuk tujuan pemasaran dan distribusi.

22.2 Apabila Penyedia Akomodasi tidak dapat mengakses ekstranet karena sebab-sebab di luar kendalinya, Penyedia Akomodasi akan segera memberitahukan Wink.

22.3 Penyedia Akomodasi menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya memiliki semua hak, lisensi, persetujuan, dan otorisasi yang diperlukan untuk: (i) menyediakan Konten kepada Wink; (ii) Penyedia Akomodasi dengan ini memberikan Wink hak yang tidak eksklusif, bebas royalti, tidak dapat dibatalkan, di seluruh dunia, dan dapat disublisensikan kepada mitra pemasaran dan/atau distribusi pihak ketiga untuk menggunakan, memodifikasi, menampilkan, menerbitkan, dan menyesuaikan Konten, nama, logo, merek dagang, dan kekayaan intelektual serta kekayaan industri lainnya milik Penyedia Akomodasi (“HAKI”) untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian ini; (iii) Penyedia Akomodasi menjamin kepada Wink dan kliennya bahwa HAKI tersebut tidak melanggar hak pihak ketiga mana pun; dan (iv) Penyedia Akomodasi akan bertanggung jawab atas informasi yang mencemarkan nama baik atau tidak bermoral, kebenaran dan keakuratan HAKI yang diberikan kepada Wink dengan cara apa pun.

22.4 Penyedia Akomodasi harus, setiap saat selama dan setelah berakhirnya pemutusan Perjanjian ini, mengganti kerugian dan tetap mengganti kerugian Wink, Penyedia Akomodasi, dan/atau mitranya secara penuh dan membebaskan mereka atas permintaan dari dan terhadap setiap dan semua kerugian yang diderita oleh, diberikan terhadap, atau disetujui untuk dibayarkan oleh Wink, Penyedia Akomodasi, dan/atau mitranya yang timbul dari klaim HAKI apa pun.

22.5 Penyedia Akomodasi harus: (i) memberikan informasi terbaru kepada Wink dengan cara yang diminta oleh Wink mengenai perkembangan klaim HAKI termasuk bukti bahwa klaim HAKI telah diselesaikan atau ditolak oleh penggugat sesegera mungkin; (ii) Jika Penyedia Akomodasi gagal mematuhi klausul ini atau jika Wink tidak sepenuhnya puas dengan perkembangan klaim HAKI atau untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, Wink akan segera mengambil alih kendali klaim HAKI atas biaya Penyedia Akomodasi. Wink berhak untuk mengimbangi biaya dan kompensasi yang dibayarkan sebagai akibat dari klaim HAKI terhadap jumlah yang ada, bersyarat dan/atau di masa mendatang yang jatuh tempo atau terutang dari Penyedia Akomodasi.

23. Publisitas / Komunikasi Eksternal

23.1 Penyedia Akomodasi tidak boleh merilis komunikasi atau materi apa pun yang terkait dengan Wink atau Perjanjian ini, baik kepada media atau Pihak eksternal lainnya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Wink, dan Penyedia Akomodasi akan bertanggung jawab tunggal dan langsung atas segala kerusakan atau kerugian yang dialami oleh Wink karena pelanggaran ketentuan ini.

23.2 Penyedia Akomodasi harus berkonsultasi dengan Wink mengenai isi komunikasi atau materi yang ingin dirilis, dan Penyedia Akomodasi harus memberikan Wink salinan komunikasi atau materi yang akhirnya dirilis.

24. Prioritas

24.1 Perjanjian ini dibuat untuk memperbolehkan perjanjian komersial individual yang selanjutnya akan diadakan oleh Wink dengan masing-masing Penyedia Akomodasi. Jika terjadi perbedaan, syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini akan berlaku untuk Penyedia Akomodasi dengan ketentuan sebagai berikut:

24.2 Sehubungan dengan Ketentuan Pembayaran mengenai pembatalan dan Ketidakhadiran yang disepakati, kebijakan pembayaran, pelepasan, dan ketersediaan kamar (tipe standar), ketentuan Perjanjian ini akan berlaku;

24.3 Sehubungan dengan tarif, jumlah hunian minimum, diskon untuk orang ketiga dan anak-anak, serta pasar yang berlaku, ketentuan yang disetujui dalam perjanjian komersial individu yang berlaku akan berlaku.

25. Kewenangan Menandatangani – Representasi dan Tanda Tangan Penyedia Akomodasi

25.1 Penyedia Akomodasi menjamin bahwa dirinya, orang yang menandatangani Perjanjian ini, dan/atau orang lain yang memberikan informasi (termasuk, untuk menghindari keraguan, Ketentuan Pembayaran apa pun) kepada Wink sehubungan dengan atau berdasarkan Perjanjian ini memiliki kewenangan, kapasitas, dan kekuatan yang diperlukan untuk menandatangani Perjanjian ini untuk dan atas nama setiap Hotel yang Berpartisipasi, dan bahwa orang tersebut memiliki kewenangan, kapasitas, dan kekuatan yang diperlukan untuk mengikat Penyedia Akomodasi dan setiap Hotel yang Berpartisipasi pada Perjanjian ini dan harus, selama Jangka Waktu, mematuhi, melaksanakan, dan memastikan bahwa setiap Hotel yang Berpartisipasi mematuhi dan melaksanakan, kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

25.2 Penyedia Akomodasi secara tegas setuju bahwa penerimaan elektronik atas Perjanjian ini beserta Syarat dan Ketentuannya, termasuk yang terkait dengan modifikasi, adalah sah, mengikat, dan dapat diberlakukan.

26. Bahasa

Versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini akan berlaku dalam segala hal dan akan berlaku apabila terdapat ketidakkonsistenan dengan versi terjemahannya, jika ada.

27. Pengabaian

Tidak ada pengabaian terhadap pelanggaran atau ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini yang akan dianggap sebagai pengabaian terhadap pelanggaran atau ketentuan lain atau berikutnya, baik yang sifatnya sama atau berbeda.

28. Keterpisahan

Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang ditentukan oleh lembaga penegakan hukum pemerintah, pengadilan, atau tribunal yang berwenang sebagai ilegal, tidak sah, atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum nasional, maka ketentuan tersebut akan ditafsirkan, diubah, atau dihapus sejauh yang diperlukan untuk membuat ketentuan tersebut dan/atau Perjanjian ini sah, sah, atau dapat diberlakukan, dan bagian yang tersisa dari ketentuan tersebut dan ketentuan lainnya di sini akan tetap berlaku, tetap berlaku penuh dan terus mengikat, dan akan ditafsirkan untuk memberikan efek pada maksud Para Pihak semaksimal mungkin.

29. Hubungan Para Pihak

Para Pihak adalah, dan akan bertindak sebagai, kontraktor independen dalam pelaksanaan Perjanjian ini. Tidak ada Pihak yang akan bertindak sebagai, atau dianggap sebagai, agen atau mitra Pihak lainnya untuk tujuan apa pun, dan tidak ada Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengikat pihak lainnya dalam hal apa pun.

30. Tugas

30.1 Pihak mana pun tidak berhak mengalihkan, mentransfer, atau membebani hak dan/atau kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya, dengan ketentuan bahwa Wink dapat mengalihkan, mentransfer, atau membebani hak dan/atau kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian ini (secara keseluruhan atau sebagian atau dari waktu ke waktu) kepada perusahaan afiliasi tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyedia Akomodasi.

30.2 Perjanjian ini dibuat demi kepentingan Para Pihak dan para penerus dan penerima hak yang diizinkan, dan tidak ada satu hal pun dalam perjanjian ini yang dimaksudkan atau akan secara implisit memberikan kepada pihak lain hak hukum atau ekuitas, manfaat, atau ganti rugi apa pun, berdasarkan atau karena Perjanjian ini, kecuali sejauh yang dinyatakan secara tegas sebaliknya dalam Perjanjian ini.

31. Keadaan Kahar

Wink tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban apa pun berdasarkan Ketentuan ini yang diakibatkan oleh sebab-sebab di luar kendali wajar Wink atau Wink Payments, termasuk, namun tidak terbatas pada, bencana alam, bencana alam, perang, terorisme, kerusuhan, embargo, tindakan otoritas sipil atau militer, kebakaran, banjir, kecelakaan, pandemi, epidemi atau penyakit, pemogokan, atau kekurangan fasilitas transportasi, bahan bakar, energi, tenaga kerja, atau material (“Peristiwa Keadaan Kahar”).

32. Batasan Tanggung Jawab

32.1 Sejauh diizinkan oleh hukum, tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas segala ganti rugi tidak langsung, insidental, konsekuensial, khusus, atau punitif yang timbul dari Perjanjian ini atau pelanggaran terhadapnya, meskipun telah diberitahu tentang kemungkinan terjadinya ganti rugi tersebut. Batasan ini tidak berlaku untuk segala pelanggaran Perjanjian ini yang berkaitan dengan kerahasiaan dan/atau hak kekayaan intelektual.

32.2 Pihak mana pun tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab sehubungan dengan (i) kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaiannya atau kelalaian karyawan, agen, atau subkontraktornya, (ii) penipuan yang dilakukan olehnya atau karyawannya, atau (iii) pelanggaran, tindakan, kelalaian, atau tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dibatasi berdasarkan hukum yang berlaku.

32.3 Para Pihak mengakui dan menyetujui bahwa pengecualian dan pembatasan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Perjanjian ini adalah wajar dan wajar.

33. Ganti Rugi

Bahasa Indonesia: Untuk batas maksimum yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, Anda setuju untuk melepaskan, membela (atas pilihan Wink), mengganti rugi, dan membebaskan Wink dan semua Penyedia Akomodasi dan anak perusahaannya, dan pejabat, direktur, karyawan, dan agennya, dari dan terhadap segala klaim, kewajiban, kerusakan, kerugian, dan pengeluaran, termasuk, tanpa batasan, biaya hukum dan akuntansi yang wajar, yang timbul dari atau dengan cara apa pun yang terkait dengan (i) pelanggaran Anda terhadap Ketentuan ini; (ii) penggunaan Layanan yang tidak tepat oleh Anda; (iii) kegagalan Anda, atau kegagalan kami atas arahan Anda, untuk secara akurat melaporkan, mengumpulkan, atau mengirimkan pajak; atau (iv) pelanggaran Anda terhadap hukum, peraturan, atau hak Pihak ketiga mana pun.

34. Hukum dan Yurisdiksi yang Mengatur

34.1 Perjanjian ini secara eksklusif diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura. Undang-Undang Kontrak (Hak Pihak Ketiga) 2001 (Cap 53B) tidak berlaku untuk Perjanjian ini. Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan mereka secara damai di luar pengadilan dengan terlebih dahulu melakukan diskusi dan negosiasi dengan itikad baik.

34.2 Sengketa apa pun yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini akan secara eksklusif diserahkan dan ditangani oleh pengadilan yang berwenang di Singapura, tanpa memperhatikan aturan konflik hukum.

35. Rekan

Perjanjian ini dapat ditandatangani oleh beberapa pihak, yang masing-masing (setelah ditandatangani) akan dianggap sebagai dokumen asli, dan yang jika digabungkan akan menjadi satu instrumen yang sama. Lebih jauh, setiap salinan pindaian/elektronik dari tanda tangan tertulis Wink akan memiliki efek yang sama dan setara dengan tanda tangan asli Wink dan tidak akan memengaruhi keabsahan Perjanjian ini.

36. Seluruh Perjanjian

36.1 Perjanjian ini (termasuk Formulir Pendaftaran Mitra Penyedia Akomodasi, jadwal, lampiran, dan apendiks, yang merupakan bagian integral dari Perjanjian ini) merupakan keseluruhan perjanjian dan kesepahaman Para Pihak sehubungan dengan pokok bahasannya dan menggantikan serta menggantikan semua perjanjian, pengaturan, penawaran ((tidak) mengikat), janji, atau pernyataan sebelumnya mengenai pokok bahasan tersebut.

36.2 Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak berlaku atau tidak mengikat, Para Pihak akan tetap terikat oleh semua ketentuan lain dalam Perjanjian ini. Dalam hal tersebut, Para Pihak akan mengganti ketentuan yang tidak berlaku atau tidak mengikat tersebut dengan ketentuan yang berlaku dan mengikat dan yang, sejauh mungkin, memiliki efek yang sama dengan ketentuan yang tidak berlaku atau tidak mengikat tersebut, mengingat isi dan tujuan Perjanjian ini.

37. Eksekusi

Perjanjian ini hanya berlaku dan efektif setelah ada konfirmasi tertulis mengenai penerimaan dan persetujuan Penyedia Akomodasi oleh Wink. Dengan mendaftar dan bergabung dalam program mitra Wink sebagai Penyedia Akomodasi, Penyedia Akomodasi setuju, mengakui, dan menerima syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk ketentuan yang terkait dengan modifikasi Perjanjian ini.

Perjanjian ini telah dibaca dan semua syarat dan ketentuan telah disetujui oleh penyedia akomodasi. Afiliasi secara tegas setuju bahwa penerimaan elektronik atas perjanjian ini dan syarat dan ketentuannya, termasuk yang terkait dengan modifikasi, adalah sah, mengikat, dan dapat diberlakukan.

38. Pemberitahuan

Semua pemberitahuan oleh Pihak berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat dalam bahasa Inggris, secara tertulis, dan harus disampaikan secara langsung, melalui pos tercatat dan prabayar, atau melalui kurir ekspres yang diakui secara internasional (misalnya, FedEx, UPS, DHL) ke kantor terdaftar atau melalui e-mail kepada narahubung.

Pemberitahuan apa pun berdasarkan Perjanjian ini akan dianggap telah diterima (i) jika disampaikan langsung, berdasarkan tanda terima pengiriman atau, (ii) jika melalui pos tercatat prabayar, berdasarkan bukti pengiriman; atau (iii) jika melalui kurir ekspres, berdasarkan tanggal pengiriman yang dicatat oleh kurir tersebut (iv) jika melalui email dengan ketentuan bahwa tanda terima diserahkan.