Lewati ke konten

Ketentuan Layanan

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM UNTUK PENYEDIA AKOMODASI

Dengan mendaftar dan bergabung dalam program Wink sebagai penyedia akomodasi, penyedia akomodasi dengan ini telah meninjau dan memahami, mengakui, dan menerima syarat dan ketentuan dari perjanjian penyedia akomodasi ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”).

ANTARA:

TRAVELIKO SINGAPORE PTE. LTD., sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan berkantor terdaftar di #03-01 Wilkie Edge, 8 Wilkie Road, Singapore 228095 dengan nomor registrasi VAT 201437335D (“Wink”), dan

PENYEDIA AKOMODASI, yang rinciannya tercantum dalam Formulir Pendaftaran Penyedia Akomodasi atau telah diserahkan secara online (selanjutnya disebut “Penyedia Akomodasi”).

Wink dan Penyedia Akomodasi masing-masing disebut sebagai “Pihak” dalam Perjanjian ini dan secara kolektif disebut sebagai “Para Pihak.”

Dokumen ini menetapkan Syarat dan Ketentuan untuk:

  1. Penyediaan layanan distribusi akomodasi melalui Wink atau cara lain yang digunakan Penyedia Akomodasi untuk mendistribusikan produknya (selanjutnya disebut “Penyedia Akomodasi”), yang rinciannya ditentukan dalam Ketentuan Pembayaran dan harga, kondisi, serta ketersediaan telah disepakati; dan
  2. Penyediaan layanan akomodasi oleh Penyedia Akomodasi kepada konsumen/ tamu akhir, yang telah dipesan melalui Wink.

Wink tidak memiliki, mengendalikan, menawarkan, atau mengelola daftar apapun. Wink bukan pihak dalam kontrak yang dibuat langsung antara Penyedia Akomodasi dan tamu. Wink tidak bertindak sebagai agen dalam kapasitas apapun untuk Penyedia Akomodasi, kecuali sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pembayaran layanan (“Ketentuan Pembayaran”).

Jika terdapat ketidaksesuaian antara Syarat dan Ketentuan ini (selanjutnya disebut “Syarat”) dan Ketentuan Pembayaran, maka Ketentuan Pembayaran yang berlaku.

Oleh karena itu, Para Pihak telah sepakat sebagai berikut:

1. Definisi

Selain istilah yang didefinisikan di tempat lain dalam Perjanjian ini, definisi berikut berlaku sepanjang Perjanjian ini, kecuali ada maksud yang bertentangan:

“Penyedia Akomodasi” berarti setiap Pihak yang membuat akun di Wink dengan maksud untuk menjual inventaris kamar dan layanan tambahan miliknya melalui platform Wink.

“Perjanjian” berarti perjanjian ini.

“Best Available Rate” atau “BAR” berarti tarif terendah sebelum diskon, yang dapat dikenakan komisi untuk Kamar, termasuk PPN, yang ditawarkan kepada publik umum oleh Hotel Peserta, Penyedia Akomodasi, atau atas namanya oleh distributor pihak ketiga manapun. Untuk menghindari keraguan, tarif promosi, tarif liburan, dan tarif publik tanpa batasan lainnya termasuk dalam Best Available Rate.

“Booking(s)” berarti permintaan reservasi untuk sebuah Kamar yang dibuat melalui Wink atau klien Wink yang dikomunikasikan dan diterima oleh Penyedia Akomodasi.

“Booking Fee” adalah 1,5% yang dipotong dari nilai booking sebagai biaya pemrosesan oleh Wink.

“Booking Value” adalah jumlah total yang dikumpulkan oleh Payment Facilitator dari tamu untuk sebuah Booking.

“Book-Out” berarti kegagalan Penyedia Akomodasi untuk mengakomodasi tamu karena, antara lain, tidak tersedianya Kamar oleh Hotel Peserta atau atas namanya oleh Penyedia Akomodasi atau distributor pihak ketiga manapun.

“Commission” berarti jumlah yang terhutang kepada Afiliasi untuk setiap Transaksi yang Terwujud sesuai dengan Perjanjian ini.

“Facilities & Services” berarti fasilitas, makanan, amenitas, dan/atau layanan lain yang disediakan oleh Hotel Peserta.

“Guest(s)” berarti pengguna akhir yang telah menggunakan, sedang menggunakan, atau telah memesan untuk menggunakan Kamar (dan fasilitas serta layanan lain yang berlaku) sebagai hasil dari pemesanan langsung atau tidak langsung dengan Wink.

“Hotel(s)” berarti akomodasi apapun yang tersedia di atau melalui Situs Web Wink.

“Wink Platform” berarti jaringan pribadi atau solusi teknis yang digunakan oleh Para Pihak untuk berbagi informasi secara aman sesuai dengan Perjanjian.

“Intellectual Property” berarti semua hak kekayaan intelektual dari segala jenis (baik yang tercatat dalam bentuk dokumen, atau disimpan dalam disk magnetik atau optik atau memori) di seluruh dunia baik yang terdaftar, dapat didaftarkan, atau tidak, termasuk paten, model utilitas, merek dagang, desain terdaftar dan nama domain, aplikasi untuk hal-hal tersebut, nama dagang atau bisnis, goodwill, hak cipta dan hak sejenis, hak desain, hak dalam basis data, hak moral, know-how dan hak kekayaan intelektual lain yang melekat pada perangkat lunak komputer, program komputer, situs web, dokumen, informasi, teknik, metode bisnis, gambar, logo, manual instruksi, daftar dan prosedur serta rincian pelanggan, metode pemasaran dan prosedur serta literatur iklan, termasuk “tampilan dan nuansa” dari situs web manapun.

“Materialized Transaction(s)” berarti Booking oleh Tamu dengan Penyedia Akomodasi, yang reservasinya menghasilkan penyediaan akomodasi yang sebenarnya, sebagaimana dikonfirmasi kepada Wink oleh Penyedia Akomodasi. Transaksi yang Terwujud akan selalu disesuaikan untuk perubahan (misalnya penginapan yang dipersingkat), chargeback, penipuan kartu kredit, piutang tak tertagih, atau lainnya. Untuk menghindari keraguan, pembatalan, tidak hadir, dll. tidak pernah dianggap sebagai Transaksi yang Terwujud.

“Net Rate” berarti tarif khusus yang akan dibayarkan Wink kepada setiap Hotel Peserta untuk Kamar yang telah disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.

“No-Show(s)” berarti setiap kejadian di mana Tamu gagal tiba tepat waktu di Hotel Peserta sesuai dengan Booking.

“Partner” berarti bisnis atau individu yang menghubungkan atau menggunakan platform Wink untuk mempromosikan dan menjual inventaris Penyedia Akomodasi kepada audiens dan/atau pelanggannya untuk komisi.

“Payment Facilitator” anak perusahaan milik penuh Traveliko Singapore Pte. Ltd. (“TripPay”), yang mengelola Layanan Pembayaran, mengumpulkan pembayaran dari tamu (“Pay-in”), dengan mengenakan metode pembayaran yang terkait dengan pembelian mereka, seperti kartu kredit, kartu debit, transfer bank, mata uang kripto atau PayPal, dll., dan menyalurkan dana yang terhutang (“Net Rate”) kepada Penyedia Akomodasi.

“Pay-in” berarti penerimaan pembayaran yang dilakukan oleh tamu melalui Payment Facilitator.

“Pay-out” berarti penyaluran Komisi Bersih kepada Afiliasi oleh Payment Facilitator.

“Payment Service Fee” adalah 4% yang dipotong dari komisi Afiliasi sebagai biaya akuisisi pembayaran oleh Payment Facilitator.

“Payments Terms” berarti Tarif, ketersediaan, penawaran, promosi, ketentuan pembayaran, dan aturan atau kondisi lain yang berkaitan dengan distribusi Kamar yang disepakati bersama oleh Para Pihak.

“Potentially Fraudulent Booking” berarti (i) Booking yang dihasilkan dari informasi tidak valid atau salah yang diberikan kepada Wink pada saat Booking tersebut, atau sebagai akibat dari sengketa kartu kredit, atau laporan biaya tidak sah; atau (ii) Booking yang mungkin terkait dengan transaksi berisiko tinggi atau penipuan sebelumnya.

“Rate(s)” berarti tarif kamar hotel yang disediakan kepada Wink oleh Penyedia Akomodasi terkait tipe kamar atau tipe tarif yang berlaku berdasarkan Perjanjian untuk didistribusikan di semua Saluran Wink.

“Room(s)” berarti akomodasi yang terletak di Hotel Peserta atau penginapan manapun.

“Taxes” berarti semua pajak lokal, negara bagian, federal, dan nasional dan/atau biaya layanan termasuk, untuk menghindari keraguan, pajak pertambahan nilai (PPN), penjualan, penggunaan, cukai, penginapan, sementara, sewa, kota, resor, dan jenis pajak serupa lainnya, biaya pemerintah, atau pungutan.

“TripPay” berarti anak perusahaan milik penuh yang mengelola penerimaan pembayaran (Pay-in) dan penyaluran pembayaran (Pay-out) untuk Wink, yang disebut sebagai Payment Facilitator.

“Sales Channels” berarti (i) situs web yang dioperasikan, dikelola, atau dimiliki oleh Wink untuk digunakan bisnis lain dalam melakukan Booking dan hanya dapat diakses dengan kata sandi yang diterbitkan oleh Wink; (ii) koneksi API antara Wink dan situs web perjalanan kliennya; atau (iii) metode distribusi lain di mana Wink menyediakan Kamar kepada kliennya untuk distribusi atau penjualan lebih lanjut, baik melalui situs web atau lainnya.

1.1 Tidak Ada Kemitraan

1.1.1 Perjanjian ini tidak dimaksudkan, dan tidak boleh ditafsirkan, untuk menciptakan usaha patungan atau hubungan mitra, kemitraan, atau prinsipal dan agen antara atau di antara Para Pihak. Kecuali Para Pihak menyetujui secara tertulis, tidak ada dari mereka yang boleh (i) membuat kontrak atau komitmen dengan pihak ketiga sebagai agen untuk atau atas nama Pihak lain, (ii) menggambarkan atau menyajikan dirinya sebagai agen tersebut atau dengan cara apapun menampilkan dirinya sebagai agen tersebut, atau (iii) bertindak atas nama atau mewakili Pihak lain dalam bentuk apapun, atau untuk tujuan apapun.

1.1.2 Kecuali disetujui secara tertulis oleh Wink atau sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, Penyedia Akomodasi tidak boleh mempublikasikan di mana pun di Situs Web Penyedia Akomodasi pernyataan, baik tersurat maupun tersirat, bahwa situs web tersebut adalah bagian dari, didukung oleh, atau situs resmi Wink.

2. Kontrak dengan tamu

Ketika Anda menerima konfirmasi booking melalui platform Wink, Anda memasuki kontrak langsung dengan tamu, dan bertanggung jawab untuk menyediakan layanan Anda sesuai dengan syarat dan harga yang tercantum pada konfirmasi booking. Anda juga setuju untuk membayar biaya terkait jika dan ketika berlaku sebagaimana didefinisikan dalam Ketentuan Pembayaran.

3. Independensi Penyedia Akomodasi

Hubungan Anda dengan Wink adalah sebagai entitas hukum independen kecuali TripPay bertindak sebagai fasilitator pembayaran sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran. Wink tidak mengarahkan atau mengendalikan layanan yang Anda berikan, dan Anda setuju bahwa Anda memiliki kebebasan penuh apakah dan kapan menyediakan layanan tersebut, serta harga dan syarat apa yang akan Anda tawarkan.

4. Mengelola daftar Anda

Sebagai Penyedia Akomodasi, Wink menawarkan alat yang Anda butuhkan untuk menjual inventaris Anda secara online melalui Saluran Penjualan milik kami.

Penyedia Akomodasi bertanggung jawab untuk menjaga informasi dan konten daftar mereka tetap terbaru dan akurat setiap saat. Penyedia Akomodasi harus menghormati ketersediaan, harga, dan komitmen lain yang disepakati di sini. Penyedia Akomodasi secara eksklusif bertanggung jawab untuk memperbarui dan menjaga ketersediaan, tarif, dan pajak lokal yang berlaku, jika ada, melalui extranet Wink. Penyedia Akomodasi dengan ini mengizinkan Wink untuk mempromosikan Kamar di semua pasar. Wink sangat menyarankan Penyedia Akomodasi untuk selalu menawarkan Tarif, promosi, dan penawaran yang paling kompetitif.

5. Kewajiban Hukum

5.1 Penyedia Akomodasi bertanggung jawab untuk memahami dan mematuhi hukum, aturan, regulasi, dan kontrak dengan pihak ketiga yang berlaku untuk daftar Anda.

5.2 Penyedia Akomodasi bertanggung jawab untuk menangani dan menggunakan data pribadi tamu dan lainnya sesuai dengan hukum privasi yang berlaku dan Syarat ini.

6. Biaya Booking & Komisi

Wink menyediakan alat digital yang dibutuhkan Penyedia Akomodasi untuk mendistribusikan dan menjual inventaris mereka secara online melalui 5 saluran milik sendiri. Dengan mengaktifkan properti Anda melalui fitur self-activation di dashboard Anda, properti Anda akan otomatis dapat dipesan di Traveliko.com dan melalui Jaringan. Anda memang dapat menonaktifkan saluran tersebut secara manual di extranet pada bagian menu - Distribusi - Saluran Penjualan.

  • Traveliko.com – OTA tanpa Komisi 0%
  • Winklinks - Fitur link-in-bio untuk saluran media sosial seperti Instagram.
  • Social Share - Tautan cepat yang dapat dibagikan di mana saja secara online
  • Booking Engine - Mesin pemesanan internet untuk situs web hotel dan lainnya.
  • Wink Network – Jaringan Afiliasi yang menghubungkan hotel langsung dengan mitra afiliasi kami

Biaya Booking, Komisi, dan Biaya Pembayaran berlaku sebagai berikut untuk setiap booking yang dikonfirmasi:

  • Traveliko.com: Biaya Payment Facilitator sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran (4%) + Biaya Booking Wink (1,5%)
  • WinkLinks: Biaya Payment Facilitator sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran (4%) + Biaya Booking Wink (1,5%)
  • Social Share: Biaya Payment Facilitator sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran (4%) + Biaya Booking Wink (1,5%)
  • Booking Engine: Biaya Payment Facilitator sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran (4%) + Biaya Booking Wink (1,5%)
  • Wink Network: Biaya Payment Facilitator sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Pembayaran (4%) + Biaya Booking Wink (1,5%) + Komisi Afiliasi (komisi yang dinegosiasikan atas kebijakan hotel)

Contoh perhitungan untuk Booking USD 100 yang dilakukan melalui Traveliko, Social Share, Booking Engine, atau WinkLinks

100-4% = 96
96-1,5% = 94,56
Dibayarkan ke hotel (“Net Rate”) => USD 94,56

Contoh perhitungan untuk Booking USD 100 yang dilakukan melalui Afiliasi dengan komisi 10%

100-4% = 96
96-1,5% = 94,56
94,56-10% = 85,1
Dibayarkan ke hotel (“Net Rate”) => USD 85,1


Pemberitahuan Mengenai Penanganan Pembayaran oleh Integrator Pihak Ketiga

Harap dicatat bahwa beberapa afiliasi, selanjutnya disebut sebagai “Integrator Pihak Ketiga,” akan bertanggung jawab atas penanganan transaksi pembayaran. Oleh karena itu, Integrator Pihak Ketiga ini akan berperan sebagai pedagang tercatat. Akibatnya, ketentuan pembayaran Wink tidak lagi berlaku untuk transaksi ini. Sebagai gantinya, ketentuan pembayaran baru yang spesifik untuk Integrator Pihak Ketiga harus diterima oleh hotel.


7. Pajak

7.1 Penyedia Akomodasi bertanggung jawab memastikan bahwa Tarif sudah termasuk semua Pajak yang berlaku. Merupakan tanggung jawab Penyedia Akomodasi untuk memastikan bahwa Pajak yang termasuk dalam Tarif adalah akurat dan terbaru. Ketika Penyedia Akomodasi tidak menunjukkan adanya pajak kota, biaya pariwisata, atau biaya lokal lain yang harus dibayar, maka dianggap bahwa biaya tersebut sudah termasuk dalam Tarif.

7.2 Setiap Penyedia Akomodasi bertanggung jawab untuk menyetorkan Pajak kepada instansi pemerintah dan/atau lembaga yang berwenang.

7.3 Penyedia Akomodasi bertanggung jawab dan setuju untuk mengganti kerugian, biaya, denda, dan/atau kerusakan yang diderita Wink akibat kegagalan memasukkan Pajak yang akurat dan terbaru dalam Tarif mereka dan/atau kegagalan memberitahu atau memberitahu Wink secara akurat mengenai Pajak yang berlaku.

7.4 Wink, saat menawarkan Kamar kepada Mitranya, akan memasukkan semua Pajak yang berlaku (tergantung pada Sub-Bagian (a) dari Bagian ini). Semua jumlah yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini, kecuali dinyatakan lain, sudah termasuk PPN atau pajak atau bea lain yang berlaku (kecuali pajak perusahaan atau pajak atas keuntungan). Jika ada jumlah PPN yang dikenakan dan dipungut oleh otoritas yang bertanggung jawab atas PPN di negara tempat layanan tersebut diberikan, maka Wink akan, setelah menerima faktur pajak yang sah dari Penyedia Akomodasi, membayar kepada Penyedia Akomodasi jumlah PPN yang termasuk dalam jumlah yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini.

7.5 Klaim dari otoritas terkait denda atau bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran, atau PPN yang ditagihkan, menjadi tanggung jawab Penyedia Akomodasi. Selanjutnya, jika ada jumlah PPN yang dikenakan dan dipungut oleh otoritas yang bertanggung jawab atas PPN di negara tempat layanan diterima berdasarkan mekanisme self-accounting, maka Wink akan melaporkan PPN ini dalam laporan PPN-nya sesuai dengan peraturan PPN di negara tersebut. Klaim dari otoritas terkait denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran PPN yang dilaporkan sendiri menjadi tanggung jawab Wink.

8. Detail Bank dan Perwakilan yang Ditunjuk oleh Penyedia Akomodasi

Penyedia Akomodasi harus memastikan bahwa detail rekening bank yang diberikan kepada Wink selalu akurat, dan harus segera memberitahukan setiap perubahan.

Hanya orang yang menandatangani perjanjian ini yang menjadi perwakilan tunggal Penyedia Akomodasi yang berwenang meminta perubahan pada rekening bank dan/atau informasi penerima pembayaran Penyedia Akomodasi. Tidak ada orang lain yang memiliki wewenang tersebut atas nama Penyedia Akomodasi. Setiap perubahan perwakilan harus diminta secara tertulis kepada Wink, dan perubahan tersebut hanya akan dilaksanakan melalui amandemen tertulis pada Perjanjian ini yang ditandatangani oleh kedua Pihak.

9. Modifikasi Booking

9.1 Penyedia Akomodasi bertanggung jawab atas setiap modifikasi booking di luar kebijakan pembatalan yang tercantum pada konfirmasi booking yang diterima melalui komunikasi langsung dengan Tamu.

9.2 Jika terjadi kesalahan oleh Penyedia Akomodasi yang mengakibatkan tarif yang salah diunggah, dan Booking dibuat dengan tarif yang salah tersebut, maka booking harus dihormati oleh Penyedia Akomodasi dengan tarif yang salah tersebut.

9.3 Wink tidak bertanggung jawab kepada Penyedia Akomodasi atas kesalahan tarif yang dilakukan oleh Penyedia Akomodasi.

10. Identifikasi Booking / Kerjasama Anti-Penipuan

10.1 Penyedia Akomodasi harus memastikan bahwa data perusahaan klien Wink yang lengkap dan benar diisi dengan akurat dalam sistem mereka sehingga setiap Booking dapat diidentifikasi dengan jelas sebagai Booking yang dibuat berdasarkan dan sesuai dengan Perjanjian ini.

10.2 Setiap Penyedia Akomodasi Peserta harus menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk memastikan bahwa, saat check-in, identifikasi yang disajikan oleh Tamu sesuai dengan informasi booking. Jika reservasi adalah Booking yang Berpotensi Penipuan, atau data tertentu yang diberikan oleh Tamu tidak dapat diverifikasi oleh Wink, maka Penyedia Akomodasi dan Wink akan bekerja sama untuk menangani Booking yang Berpotensi Penipuan tersebut, yang dapat mencakup pembatalan reservasi kapan saja. Penyedia Akomodasi setuju untuk bekerja sama sepenuhnya dengan Wink dan memberikan informasi yang diminta terkait Booking yang Berpotensi Penipuan.

10.3 Para Pihak sepakat bahwa jika Penyedia Akomodasi gagal mematuhi klausul ini, dan Booking kemudian ditemukan sebagai Booking yang Berpotensi Penipuan, maka Wink tidak bertanggung jawab.

11. Ketidaktersediaan / Tidak Terpenuhi

11.1 Jika terjadi ketidaktersediaan (baik karena overbooking atau lainnya) yang mengharuskan Penyedia Akomodasi memindahkan Tamu ke akomodasi alternatif, Penyedia Akomodasi setuju untuk berusaha sebaik mungkin agar Tamu dan Booking tetap terjaga agar Tamu dapat tetap tinggal di akomodasi tersebut sebisa mungkin. Jika akhirnya Penyedia Akomodasi harus memindahkan Tamu ke akomodasi lain, maka Penyedia Akomodasi setuju untuk:

  • Segera memberitahu Wink sebelum memindahkan Tamu;
  • Memindahkan Tamu ke properti alternatif dengan kategori/penilaian yang sama atau lebih tinggi di area yang sama, dengan kondisi yang sama seperti yang dipesan dan pemindahan tersebut harus dibayar oleh Penyedia Akomodasi tanpa biaya tambahan bagi Tamu yang terdampak, termasuk tanpa batasan:
  • Biaya transportasi dan biaya lain terkait pemindahan atas nama Tamu yang terdampak.
  • Mengizinkan Wink memotong semua biaya langsung yang disebabkan oleh ketidaktersediaan dan/atau pemindahan dari saldo terutang Penyedia Akomodasi jika Wink menanggung penalti keuangan, kompensasi, atau biaya terkait ketidaktersediaan dan/atau pemindahan tersebut.

11.2 Jika Penyedia Akomodasi tidak memenuhi ketentuan Perjanjian ini, termasuk kondisi properti yang tidak dapat diterima dan/atau fasilitas dan layanan yang kurang, Wink berhak menghentikan pembayaran dan menuntut pemenuhan Booking yang benar. Penyedia Akomodasi harus menanggung seluruh biaya kompensasi kepada Tamu yang terdampak dan membebaskan Wink dari segala tanggung jawab akibat kegagalan Penyedia Akomodasi memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

12. Kondisi Properti Hotel Peserta

Segera setelah memungkinkan, Penyedia Akomodasi harus memberitahukan melalui bagian “Pengumuman” di Extranet Wink tentang konstruksi, renovasi, pembaruan, atau pekerjaan lain yang akan atau mungkin mengubah kemampuan Penyedia Akomodasi untuk menyediakan Kamar, Fasilitas & Layanan dan/atau dapat mempengaruhi masa tinggal Tamu secara negatif. Untuk menghindari keraguan, jika ketidaktersediaan atau ketidakpenuhan disebabkan oleh keadaan tersebut, Bagian 11 dari Syarat & Ketentuan Umum Wink (“Ketidaktersediaan / Ketidakpenuhan”) berlaku dan Penyedia Akomodasi harus menanggung seluruh biaya kompensasi kepada Tamu yang terdampak, membebaskan Wink dari tanggung jawab.

13. Modifikasi, Jangka Waktu, dan Pengakhiran

13.1 Modifikasi. Kecuali diwajibkan oleh hukum yang berlaku, Wink dapat mengubah Syarat ini kapan saja. Jika kami membuat perubahan material pada Syarat ini, kami akan memposting Syarat yang direvisi di Platform Wink dan memperbarui tanggal “Terakhir Diperbarui” di bagian atas Syarat ini. Jika Anda terdampak oleh modifikasi tersebut, kami juga akan memberi tahu Anda setidaknya tiga puluh (30) hari sebelum tanggal efektif perubahan tersebut. Jika Anda tidak mengakhiri perjanjian sebelum tanggal efektif Syarat yang direvisi, penggunaan Layanan Anda yang berkelanjutan akan dianggap sebagai penerimaan atas perubahan Syarat yang direvisi.

13.2 Jangka Waktu. Kecuali disepakati lain, Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ini untuk jangka waktu tidak terbatas.

13.3 Perjanjian ini berlangsung sampai dihentikan oleh Para Pihak sebagai berikut:

  • Oleh Wink, kapan saja dan tanpa alasan, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya tiga puluh (30) hari kalender kepada Pihak lain;
  • Oleh Penyedia Akomodasi, tanpa alasan kapan saja tanpa pemberitahuan dengan menonaktifkan properti di dashboard extranet Wink.
  • Dengan cara lain yang secara tegas diatur dalam Perjanjian ini.

13.4 Selain itu, Wink berhak atas kebijakannya sendiri untuk mengakhiri Perjanjian ini segera dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Akomodasi jika:

  • Penyedia Akomodasi memulai proses kepailitan, kebangkrutan, penerimaan, likuidasi, manajemen pengadilan, administrasi, atau proses serupa lainnya (baik yang dimulai oleh Penyedia Akomodasi atau kreditornya), yang tidak dibatalkan atau diselesaikan dalam waktu enam puluh (60) hari setelahnya
  • Kreditur melakukan atau mencoba melakukan hipotek pada Hotel Peserta.
  • Penyedia Akomodasi berhenti menjalankan bisnis secara normal.
  • Penyedia Akomodasi kehilangan hak sewa atau hak mengoperasikan Hotel Peserta dengan merek saat ini.
  • Terjadi perubahan karakteristik akomodasi, termasuk namun tidak terbatas pada konstruksi, pekerjaan, dan renovasi.
  • Atau karena Kejadian Force Majeure.

13.5 Setelah pengakhiran awal atau berakhirnya Perjanjian karena alasan apapun, Penyedia Akomodasi harus:

  • Memenuhi semua Booking yang dibuat sebelum tanggal pengakhiran atau berakhirnya berlaku, dengan Tarif yang awalnya dipesan, termasuk Booking dengan tanggal check-in setelah pengakhiran atau berakhirnya masa pemberitahuan, atau menyediakan layanan alternatif yang sesuai dan
  • Menyelesaikan akun sesuai ketentuan.

14. Pernyataan dan Jaminan

Penyedia Akomodasi menjamin dan menyatakan bahwa akan sepenuhnya mematuhi hal-hal berikut:

14.1 Penyediaan semua Kamar, dan semua Fasilitas & Layanan, akan selalu sesuai dengan praktik industri yang baik dan disediakan dengan keterampilan, perhatian, dan ketelitian yang semestinya;

14.2 Semua personel Hotel Peserta akan memiliki kualifikasi dan pelatihan yang sesuai untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;

14.3 Penyedia Akomodasi akan mematuhi semua hukum, standar, dan persyaratan otoritas terkait dalam penyediaan Kamar, dan bagian lain dari Hotel Peserta atau layanan dan/atau fasilitas terkait dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;

14.4 Setiap Hotel Peserta telah membaca dan menerima syarat Perjanjian ini;

14.5 Semua Kamar dan/atau Fasilitas & Layanan yang disediakan sesuai atau terkait Perjanjian ini aman dan sepenuhnya mematuhi semua hukum, aturan, dan regulasi lokal, negara bagian, federal, dan/atau nasional. Penyedia Akomodasi juga menjamin bahwa tidak ada Kamar (atau bagian lain dari Hotel Peserta) yang memiliki pemanas air gas individual terpasang;

14.6 Semua informasi yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada Wink oleh Penyedia Akomodasi sesuai atau terkait Perjanjian ini adalah terbaru dan akurat.

14.7 Penyedia Akomodasi tidak didirikan di, atau merupakan penduduk, negara yang dikenai sanksi ekonomi atau perdagangan; dan

14.8 Menyelesaikan dengan biaya sendiri pekerjaan yang diperlukan untuk menghilangkan kekurangan dan/atau cacat yang diberitahukan oleh otoritas dengan segera. Penyedia Akomodasi harus segera memberitahu Wink. Penyedia Akomodasi harus mempertimbangkan rekomendasi wajar untuk perbaikan yang dibuat oleh Wink.

15. Insiden & Keluhan Tamu

15.1 Jika terjadi insiden pada Tamu, Penyedia Akomodasi harus segera memberitahu Wink dan memberikan detailnya, serta bekerja sama sepenuhnya dengan Wink dalam menangani insiden tersebut.

15.2 Penyedia Akomodasi setuju untuk bekerja sama sepenuhnya dengan Wink dalam menangani semua klaim atau keluhan Tamu, dan memberikan tanggapan rinci atas pertanyaan Wink paling lambat tujuh (7) hari kalender setelah diterima dari Wink atau sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian tingkat layanan.

15.3 Jika Wink harus memberikan kompensasi kepada Tamu akibat insiden, klaim, atau keluhan Tamu karena tindakan atau kelalaian Penyedia Akomodasi, maka Penyedia Akomodasi setuju untuk segera mengganti dan membayar kembali biaya tersebut kepada Wink secara penuh, sesuai dengan Bagian 33 dari Syarat Umum (“Ganti Rugi”) jika berlaku.

15.4 Penyedia Akomodasi setuju mengizinkan Wink memotong semua biaya, pengeluaran, dan kompensasi yang timbul akibat insiden dan keluhan Tamu dari saldo Penyedia Akomodasi.

16. Hak Audit

16.1 Selama Masa Berlaku, Wink dapat mengaudit catatan relevan Penyedia Akomodasi dan/atau Hotel Peserta yang diperlukan secara wajar untuk memverifikasi (i) pelaksanaan Booking; (ii) semua pembayaran yang diterima oleh Wink dan/atau Tamu; dan (iii) semua pembayaran yang dibayarkan atau harus dibayarkan oleh Wink dan/atau Tamu.

16.2 Setiap Pihak menanggung biaya audit sendiri, kecuali: Jika audit menunjukkan bahwa Penyedia Akomodasi tidak mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka tanpa mengurangi hak dan upaya hukum Wink lainnya, Penyedia Akomodasi harus menanggung seluruh biaya audit dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajiban kontraktualnya.

17. Asuransi

Penyedia Akomodasi harus memiliki asuransi yang memadai dengan perusahaan asuransi terkemuka yang berlisensi di negara bagian/negara yang berlaku, untuk semua risiko pihak ketiga yang timbul atau mungkin timbul terkait penyediaan akomodasi (atau fasilitas dan layanan) dan/atau Perjanjian ini, termasuk tanggung jawab Wink yang timbul langsung atau tidak langsung dari klaim terkait (i) kehilangan atau kerusakan properti nyata atau pribadi; (ii) cedera pribadi atau kematian; (iii) kehilangan atau kerusakan properti pihak ketiga; atau (iv) tanggung jawabnya kepada pihak ketiga yang menerima layanan akomodasi.

18. Anti-suap, pembatasan perdagangan, dan etika bisnis

Wink menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap pelanggaran norma perdagangan internasional, pencegahan suap dan korupsi, serta pembatasan perdagangan, aliran dana, dan pendanaan terorisme yang berlaku.

Penyedia Akomodasi menjamin bahwa mereka dan Pihak Terkaitnya mematuhi Kode Etik Pemasok Wink.

Penyedia Akomodasi menyatakan, menjamin, dan berjanji bahwa mereka akan mematuhi sepenuhnya semua norma perdagangan internasional, pembatasan perdagangan, aliran dana, pendanaan terorisme, serta undang-undang pencegahan suap dan korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada UK Bribery Act 2010 dan Singapore Prevention of Corruption Act.

Penyedia Akomodasi menjamin bahwa sejauh pengetahuannya, baik mereka maupun Pihak Terkaitnya tidak pernah dihukum atas pelanggaran suap atau korupsi dan tidak sedang dalam penyelidikan oleh badan pemerintah, administratif, atau regulator manapun.

19. Kerahasiaan

19.1 Informasi Rahasia. Para Pihak memahami dan setuju bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian ini, masing-masing Pihak mungkin memiliki akses atau terpapar secara langsung atau tidak langsung pada informasi rahasia dan sensitif milik Pihak lain (“Informasi Rahasia”). Informasi Rahasia mencakup Data Pelanggan, volume transaksi, rencana pemasaran dan bisnis, informasi bisnis, keuangan, teknis, dan operasional, statistik penggunaan, data peringkat, informasi terkait tarif, produk, dan ketersediaan, kebijakan harga, data konversi, volume klik, dan statistik terkait lainnya, data pribadi Tamu, perangkat lunak atau informasi perangkat lunak yang disediakan atau digunakan Wink terkait Perjanjian ini, syarat Perjanjian ini, dan informasi non-publik lain yang ditetapkan sebagai rahasia oleh Pihak pengungkap atau yang seharusnya diketahui oleh Pihak penerima sebagai rahasia.

19.2 Melindungi dan menjaga Informasi Rahasia. Setiap Pihak setuju bahwa: (a) semua Informasi Rahasia tetap menjadi milik eksklusif Pihak pengungkap dan Pihak penerima tidak akan menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan lain selain pelaksanaan Perjanjian ini, (b) akan menjaga dan menggunakan metode yang wajar untuk memastikan karyawan, pejabat, perwakilan, kontraktor, dan agen (disebut “Orang yang Diizinkan”) menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia, (c) hanya mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Orang yang Diizinkan yang perlu mengetahui informasi tersebut untuk pelaksanaan Perjanjian ini, (d) tidak akan dan menggunakan metode yang wajar untuk memastikan Orang yang Diizinkan tidak (i) menyalin, menerbitkan, mengirim, memperbanyak, mengungkapkan, atau membuat Informasi Rahasia tersedia kepada pihak ketiga, atau (ii) menggunakan atau menyimpannya dalam sistem atau basis data yang tidak terlindungi (kecuali sesuai ketentuan ini), dan (e) akan mengembalikan atau menghancurkan semua salinan (baik cetak maupun digital) Informasi Rahasia atas permintaan tertulis Pihak lain. Jika salah satu Pihak memproses data pribadi atas nama Pihak lain sebagai bagian dari layanan berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak akan mengatur pemrosesan tersebut melalui Perjanjian Pemrosesan Data (DPA) yang menjadi bagian dari syarat dan ketentuan Perjanjian ini.

19.3 Pengungkapan yang Diizinkan. Meskipun demikian, Informasi Rahasia tidak termasuk informasi yang (i) menjadi domain publik tanpa tindakan atau kelalaian Pihak penerima, (ii) sudah dimiliki Pihak penerima sebelum tanggal Perjanjian ini, (iii) diungkapkan kepada Pihak penerima oleh pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan, atau (iv) diwajibkan diungkapkan berdasarkan hukum, perintah pengadilan, subpoena, atau otoritas pemerintah. Wink berhak mengungkapkan Perjanjian ini secara rahasia kepada perusahaan Penyedia Akomodasi Wink.

19.4 Data Pelanggan. Para Pihak akan menggunakan upaya wajar secara komersial untuk menjaga kerahasiaan dan privasi Data Pelanggan serta melindunginya dari penggunaan atau pelepasan yang tidak sah. Para Pihak setuju mematuhi hukum yang berlaku terkait pemrosesan data pribadi dan perlindungan privasi. Para Pihak akan selalu menggunakan langkah keamanan yang wajar dan tepat untuk mencegah kerusakan dan akses tidak sah ke Data Pelanggan. Langkah tersebut termasuk enkripsi data dan enkripsi saluran. Jika relevan, Penyedia Akomodasi harus segera memberitahu Wink tentang pelanggaran keamanan (tidak lebih dari 1 hari setelah penemuan pelanggaran). Setiap Pihak harus memiliki kebijakan privasi yang dapat diakses pelanggan yang menjelaskan cara melindungi dan menggunakan Data Pelanggan. Para Pihak dapat menggunakan hak mereka untuk meminta akses, perbaikan, penghapusan data pribadi, serta hak keberatan, portabilitas data, dan pembatasan pemrosesan melalui permintaan tertulis kepada Pihak lain di alamat yang tercantum dalam judul Perjanjian ini, selain mengajukan klaim ke Badan Perlindungan Data setempat.

19.5 Pengumuman. Tidak ada Pihak yang boleh membuat, menerbitkan, mendistribusikan, atau mengizinkan materi tertulis yang merujuk pada Pihak lain tanpa terlebih dahulu mengajukan materi tersebut dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak yang tidak mengajukan. Persetujuan ini tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar.

19.6 Setiap Pihak dapat menghubungi Pejabat Perlindungan Data (DPO) Pihak lain melalui alamat email dan/atau pos berikut: dataprotectionofficer@Wink.

20. Hak Kekayaan Intelektual

20.1 Penyedia Akomodasi mengakui bahwa Wink dan/atau pemberi lisensinya tetap memiliki hak, kepemilikan, dan kepentingan atas semua Hak Kekayaan Intelektual Wink atau yang diwujudkan dalam Situs Web Wink, termasuk (namun tidak terbatas pada) logo Wink, Konten, dan Data Wink. Tidak ada yang terkandung dalam Perjanjian ini yang dianggap mentransfer hak, kepemilikan, atau kepentingan tersebut kepada Penyedia Akomodasi dalam bentuk apapun.

20.2 Penyedia Akomodasi tidak boleh mengungkapkan, mengintegrasikan, memasukkan, menggunakan, menggabungkan, mengeksploitasi, menginkorporasi, atau membuat Konten dan Data Wink (atau bagian darinya) tersedia (a) dengan konten sendiri dan/atau konten pesaing Wink (termasuk Hotel), atau (b) untuk dirinya sendiri (kecuali untuk memungkinkan Layanan dan Sistem sesuai Perjanjian ini), atau (ii) pesaing Wink (termasuk Hotel) (baik untuk promosi, pemasaran, referensi, iklan, atau kepentingan pihak tersebut), atau (c) untuk tujuan lain atau dengan cara lain dan/atau melalui Platform Pihak Ketiga kecuali secara tegas diatur dalam Perjanjian ini. Afiliasi tidak boleh mengubah, memodifikasi, mendistorsi, membuat karya turunan dan/atau baru berdasarkan Konten dan Konten tidak boleh menyertakan tautan (langsung atau tidak langsung), referensi, klik, atau referensi ke (situs web) pesaing Wink (termasuk Hotel).

20.3 Penyedia Akomodasi harus (dan memastikan perusahaan dalam Grup Penyedia Akomodasi tidak) mendaftarkan, memperoleh, menggunakan, membeli, atau mendapatkan nama domain internet yang mengandung kata atau kata-kata yang identik, membingungkan, atau sangat mirip dengan “Wink” atau variasi, terjemahan, atau kesalahan ejaan yang termasuk sebagai bagian dari alamat.

20.4 Dengan menandatangani Perjanjian ini, Wink tidak (secara eksplisit atau tersirat) melepaskan atau kehilangan hak apapun yang berhak diperolehnya berdasarkan hukum, kontrak, atau lainnya (sekarang atau di masa depan) terkait Hak Kekayaan Intelektual Wink terhadap Penyedia Akomodasi atau pihak ketiga lainnya.

21. Perubahan Kepemilikan

21.1 Penyedia Akomodasi (dan jika konteks mengharuskan setiap Hotel Peserta) tidak akan menjual, menyewakan, atau melepaskan kepentingannya dalam properti hotel tanpa memberikan pemberitahuan tertulis minimal tiga (3) bulan sebelumnya. Jika terjadi penjualan, sewa, atau pelepasan lain, Penyedia Akomodasi (dan/atau Hotel Peserta) harus secara tegas mencantumkan dalam kontrak bahwa Perjanjian ini (termasuk semua Booking yang dibuat berdasarkan Perjanjian) akan dialihkan atau dinovasi ke entitas baru setelah perubahan kontrol sesuai Sub-Bagian (b) klausul ini.

21.2 Jika Wink tidak ingin melanjutkan Perjanjian dengan entitas baru karena alasan apapun, Para Pihak dapat sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini segera tanpa mengurangi Booking yang ada dan hak lain yang telah diperoleh oleh salah satu Pihak sebelum pengakhiran.

22. Konten Daftar

22.1 Wink akan memberikan akses extranet Wink kepada Penyedia Akomodasi. Penyedia Akomodasi berjanji untuk mengunggah semua informasi dan konten terkait produk termasuk namun tidak terbatas pada foto, gambar, desain, teks, audio, video, deskripsi, dan fasilitas (selanjutnya “Konten”) untuk memastikan distribusi produk yang optimal dan menjaga Konten tetap terbaru. Jika Penyedia Akomodasi tidak menyediakan Konten, maka secara tegas mengizinkan Wink mengunduh langsung dari situs web Penyedia Akomodasi dan menerima seluruh tanggung jawab atas masalah, termasuk Klaim yang mungkin timbul dari pengunggahan tersebut. Selain itu, Penyedia Akomodasi memberikan hak kepada Wink untuk memodifikasi dan/atau menyesuaikan ukuran dan resolusi Konten untuk tujuan pemasaran dan distribusi.

22.2 Jika Penyedia Akomodasi tidak dapat mengakses extranet karena sebab di luar kendalinya, Penyedia Akomodasi harus segera memberitahu Wink.

22.3 Penyedia Akomodasi menyatakan dan menjamin bahwa memiliki semua hak, lisensi, persetujuan, dan otorisasi yang diperlukan untuk: (i) menyediakan Konten kepada Wink; (ii) memberikan hak non-eksklusif, bebas royalti, tidak dapat dibatalkan, global, dan dapat disublisensikan kepada mitra pemasaran dan/atau distribusi pihak ketiga untuk menggunakan, memodifikasi, menampilkan, menerbitkan, dan menyesuaikan Konten, nama, logo, merek dagang, dan kekayaan intelektual serta industri Penyedia Akomodasi (“IPR”) untuk pelaksanaan Perjanjian ini; (iii) menjamin kepada Wink dan kliennya bahwa IPR tersebut tidak melanggar hak pihak ketiga; dan (iv) bertanggung jawab atas informasi yang memfitnah atau tidak bermoral serta kebenaran dan keakuratan IPR yang diberikan kepada Wink dengan cara apapun.

22.4 Penyedia Akomodasi harus, selama dan setelah berakhirnya Perjanjian ini, mengganti kerugian dan membebaskan Wink, Penyedia Akomodasi lain, dan/atau mitranya sepenuhnya dari dan terhadap segala kerugian yang diderita, dijatuhi, atau disepakati untuk dibayar oleh Wink, Penyedia Akomodasi lain, dan/atau mitranya yang timbul dari klaim IPR.

22.5 Penyedia Akomodasi harus: (i) memberikan pembaruan kepada Wink sesuai permintaan tentang kemajuan klaim IPR termasuk bukti bahwa klaim IPR telah diselesaikan atau dibatalkan oleh penggugat sesegera mungkin; (ii) jika Penyedia Akomodasi gagal mematuhi klausul ini atau Wink tidak puas dengan kemajuan klaim IPR atau untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, Wink berhak mengambil alih klaim IPR dengan biaya Penyedia Akomodasi. Wink berhak mengimbangi biaya dan kompensasi yang dibayarkan akibat klaim IPR dengan jumlah yang terutang atau akan terutang dari Penyedia Akomodasi.

23. Publisitas / Komunikasi Eksternal

23.1 Penyedia Akomodasi tidak boleh merilis komunikasi atau materi apapun terkait Wink atau Perjanjian ini, baik ke media atau pihak eksternal lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wink, dan Penyedia Akomodasi bertanggung jawab langsung atas kerusakan atau kerugian yang dialami Wink akibat pelanggaran ketentuan ini.

23.2 Penyedia Akomodasi harus berkonsultasi dengan Wink terkait isi komunikasi atau materi yang akan dirilis, dan harus memberikan salinan komunikasi atau materi tersebut kepada Wink.

24. Prioritas

24.1 Perjanjian ini dibuat untuk memungkinkan perjanjian komersial individual yang akan dibuat oleh Wink dengan masing-masing Penyedia Akomodasi. Jika terjadi ketidaksesuaian, syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini berlaku untuk Penyedia Akomodasi dengan ketentuan berikut:

24.2 Terkait Ketentuan Pembayaran mengenai pembatalan dan No-Show yang disepakati, kebijakan pembayaran, pelepasan, dan ketersediaan kamar (tipe standar), syarat Perjanjian ini yang berlaku;

24.3 Terkait tarif, okupansi minimum, diskon untuk orang ketiga dan anak-anak, dan pasar yang berlaku, ketentuan dalam perjanjian komersial individual yang berlaku yang berlaku.

25. Wewenang untuk Menandatangani – Representasi & Tanda Tangan Penyedia Akomodasi

25.1 Penyedia Akomodasi menjamin bahwa dirinya, orang yang menandatangani Perjanjian ini, dan/atau orang lain yang memberikan informasi (termasuk Ketentuan Pembayaran) kepada Wink terkait Perjanjian ini memiliki wewenang, kapasitas, dan kekuatan yang diperlukan untuk menandatangani Perjanjian ini untuk dan atas nama setiap Hotel Peserta, dan bahwa orang tersebut memiliki wewenang, kapasitas, dan kekuatan untuk mengikat Penyedia Akomodasi dan setiap Hotel Peserta pada Perjanjian ini dan akan mematuhi, melaksanakan, dan memastikan setiap Hotel Peserta mematuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini selama Masa Berlaku.

25.2 Penyedia Akomodasi secara eksplisit setuju bahwa penerimaan elektronik atas Perjanjian ini dan Syarat dan Ketentuannya, termasuk yang terkait modifikasi, adalah sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.

26. Bahasa

Versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini akan menjadi acuan utama dalam segala hal dan berlaku jika terjadi ketidaksesuaian dengan versi terjemahan, jika ada.

27. Pengabaian

Tidak ada pengabaian atas pelanggaran atau ketentuan Perjanjian ini yang dianggap sebagai pengabaian atas pelanggaran atau ketentuan lain atau berikutnya, baik yang serupa maupun berbeda.

28. Keterpisahan

Jika suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dianggap ilegal, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan oleh badan penegak hukum, pengadilan, atau tribunal yang berwenang, maka ketentuan tersebut akan ditafsirkan, dimodifikasi, atau dihapus sejauh diperlukan agar ketentuan dan/atau Perjanjian ini menjadi sah dan dapat dilaksanakan, dan bagian lain dari ketentuan tersebut serta ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat, serta ditafsirkan untuk memberikan maksud Para Pihak secara maksimal.

29. Hubungan Para Pihak

Para Pihak adalah dan akan bertindak sebagai kontraktor independen dalam pelaksanaan Perjanjian ini. Tidak ada Pihak yang bertindak sebagai, atau dianggap sebagai, agen atau mitra Pihak lain untuk tujuan apapun dan tidak memiliki wewenang untuk mengikat Pihak lain dalam hal apapun.

30. Pengalihan

30.1 Tidak ada Pihak yang berhak mengalihkan, memindahkan, atau membebani hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lain, kecuali Wink dapat mengalihkan, memindahkan, atau membebani hak dan/atau kewajibannya (sebagian atau seluruhnya, dari waktu ke waktu) kepada perusahaan afiliasi tanpa persetujuan tertulis dari Penyedia Akomodasi.

30.2 Perjanjian ini dibuat untuk kepentingan Para Pihak dan penerus serta penerima hak yang diizinkan, dan tidak dimaksudkan untuk memberikan hak hukum atau manfaat lain kepada pihak ketiga, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Perjanjian ini.

31. Force Majeure

Wink tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban berdasarkan Syarat ini akibat sebab di luar kendali wajar Wink atau Wink Payments, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, terorisme, kerusuhan, embargo, tindakan otoritas sipil atau militer, kebakaran, banjir, kecelakaan, pandemi, epidemi atau penyakit, pemogokan, atau kekurangan fasilitas transportasi, bahan bakar, energi, tenaga kerja, atau bahan (“Kejadian Force Majeure”).

32. Batasan Tanggung Jawab

32.1 Sejauh diizinkan oleh hukum, tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung, insidental, konsekuensial, khusus, atau hukuman yang timbul dari Perjanjian ini atau pelanggarannya, meskipun telah diberitahu kemungkinan kerusakan tersebut. Batasan ini tidak berlaku untuk pelanggaran terkait kerahasiaan dan/atau hak kekayaan intelektual.

32.2 Tidak ada Pihak yang dapat mengecualikan tanggung jawab terkait (i) kematian atau cedera pribadi akibat kelalaian sendiri atau karyawan, agen, atau subkontraktornya, (ii) penipuan yang dilakukan sendiri atau karyawannya, atau (iii) pelanggaran, tindakan, kelalaian, atau tanggung jawab yang tidak dapat dibatasi menurut hukum yang berlaku.

32.3 Para Pihak mengakui dan setuju bahwa pengecualian dan batasan tanggung jawab dalam Perjanjian ini adalah adil dan wajar.

33. Ganti Rugi

Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Anda setuju untuk membebaskan, membela (atas pilihan Wink), mengganti rugi, dan membebaskan Wink dan semua Penyedia Akomodasi serta anak perusahaannya, dan pejabat, direktur, karyawan, dan agennya dari dan terhadap klaim, kewajiban, kerusakan, kerugian, dan biaya, termasuk biaya hukum dan akuntansi yang wajar, yang timbul dari atau terkait dengan (i) pelanggaran Anda atas Syarat ini; (ii) penggunaan Layanan yang tidak tepat; (iii) kegagalan Anda, atau kegagalan kami atas arahan Anda, untuk melaporkan, mengumpulkan, atau menyetorkan pajak secara akurat; atau (iv) pelanggaran Anda atas hukum, peraturan, atau hak pihak ketiga.

34. Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi

34.1 Perjanjian ini secara eksklusif diatur dan ditafsirkan sesuai hukum Singapura. Contracts (Rights of Third Parties) Act 2001 (Cap 53B) tidak berlaku untuk Perjanjian ini. Para Pihak akan berusaha menyelesaikan sengketa secara damai di luar pengadilan dengan melakukan diskusi dan negosiasi itikad baik terlebih dahulu.

34.2 Sengketa yang timbul dari atau terkait Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif oleh pengadilan yang berwenang di Singapura, tanpa memperhatikan aturan konflik hukum.

35. Salinan

Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan, yang masing-masing (setelah ditandatangani) dianggap sebagai asli, dan bersama-sama merupakan satu dokumen yang sama. Selain itu, salinan hasil pindai/tanda tangan elektronik Wink memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan asli dan tidak mempengaruhi keabsahan Perjanjian ini.

36. Keseluruhan Perjanjian

36.1 Perjanjian ini (termasuk Formulir Pendaftaran Mitra Penyedia Akomodasi, jadwal, lampiran, dan tambahan yang merupakan bagian integral dari Perjanjian ini) merupakan keseluruhan kesepakatan dan pemahaman Para Pihak terkait pokok bahasan dan menggantikan semua perjanjian, pengaturan, penawaran (mengikat atau tidak), janji, atau pernyataan sebelumnya terkait pokok bahasan tersebut.

36.2 Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak sah atau tidak mengikat, Para Pihak tetap terikat oleh ketentuan lain. Dalam hal ini, Para Pihak akan mengganti ketentuan yang tidak sah atau tidak mengikat dengan ketentuan yang sah dan mengikat yang memiliki efek serupa sejauh mungkin sesuai isi dan tujuan Perjanjian ini.

37. Pelaksanaan

Perjanjian ini mulai berlaku setelah konfirmasi tertulis penerimaan dan persetujuan Penyedia Akomodasi oleh Wink. Dengan mendaftar dan bergabung dalam program mitra Wink sebagai Penyedia Akomodasi, Penyedia Akomodasi setuju, mengakui, dan menerima syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk ketentuan terkait modifikasi Perjanjian ini.

Perjanjian telah dibaca dan semua syarat dan ketentuan telah disetujui oleh penyedia akomodasi. Afiliasi secara eksplisit setuju bahwa penerimaan elektronik atas perjanjian ini dan syarat dan ketentuannya, termasuk yang terkait modifikasi, adalah sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.

38. Pemberitahuan

Semua pemberitahuan oleh salah satu Pihak berdasarkan Perjanjian ini harus dalam bahasa Inggris, tertulis, dan disampaikan secara langsung, melalui pos prabayar dan terdaftar, atau melalui kurir ekspres yang diakui internasional (misalnya FedEx, UPS, DHL) ke kantor terdaftar atau melalui email ke kontak yang ditunjuk.

Setiap pemberitahuan dianggap telah diterima (i) jika disampaikan langsung, saat tanda terima penyerahan ditandatangani, (ii) jika melalui pos terdaftar prabayar, saat bukti pengiriman diterima; atau (iii) jika melalui kurir ekspres, pada tanggal pengiriman yang tercatat oleh kurir tersebut; (iv) jika melalui email dengan pengakuan penerimaan.